POJOKberita.id, BOLMUT ,_ Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa para pemberi kerja atau pengusaha harus membayarkan penuh Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Hal itu mengingat kondisi perekonomian Indonesia yang perlahan mulai pulih meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, para pengusaha telah menyatakan kesanggupannya untuk membayarkan THR penuh tahun ini ,Selasa (05.04.2022)
Ketua DPC-SBSI Bolmut , Syamsudin Olii ,mengatakan Kebijakan pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya ) kepada semua Tenaga kerja Swasta dan Honor daerah atau THL ,Cleaning Servis ,Sopir ,wajib di bayar penuh dan tepat Waktu ,serta memintakan kepada pemerintah daerah untuk menyurati semua pengusaha pengusaha yang ada di Bolmut agar memprioritaskan hak hak pekerja berupa pembayaran tunjangan hari raya (THR) Pinta Olii
Lanjut Olii ,Pemkab melalui Dinas terkait sebaiknya mengundang seluruh pengusaha pengusaha dan pemangku kepentingan yang ada di Bolmut untuk menggelar FGD terkait kebijakan pembayaran THR tahun ini ,agar dapat menyepakati besaran pembayaran THR tahun ini ,sambil menunggu edaran atau petunjuk teknis , Kemenaker-Ri , ada baiknya Pemkab dapat memberikan suport kepada segenap pengusaha pengusaha swasta yang beroperasi di Bolmut konsisten mematuhi peraturan perundang undangan yang berlak,ujarnya.
Terpisah Kepala Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Bolmut ,Abdu Muis Suratinoyo ,SH. “Mengatakan siap menindak Lanjuti tuntutan DPC-SBSI Bolmut untuk memberikan penegasan terkait pembayaran THR tahun ini dan kami bersama dengan SBSI Bolmut akan mengawasi agenda ini ,sudah menjadi kewajiban instansi Disnaker Bolmut dalam mengawal setiap kebijakan Pemerinta secara berjenjang “kata Suratinoyo.
(*Pojok*)