POJOKberita.ID,BOL-MONG__Pemberhentian dua kepala dusun Oleh sangadi Desa Doloduo,Ahmad safrun Mokoagow terus menuai kritikan dari publik.
Pasalnya,selain pemberhentian di duga tabrak aturan,Sangadi ini juga menggunakan Rekomendasi lama yang masih di keluarkan pada tahun 2022.
Hal ini kemudian di kritik habis-habisan oleh Korwil Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Roby Maneri,sabtu (7/2024)
Menurut Roby,tindakan semena-mena oleh sangadi Desa Doloduo terhadap aparatnya mencerminkan perilaku yang tidak terpuji.
“Melakukan pemberhentian dengan dasar yang tidak jelas kemudian tidak berkonsultasi dengan pihak kecamatan adalah bentuk perlawanan terhadap UU yang ada,dan ini tidak bisa ditiru oleh semua sangadi yang ada”,ucap Robi dengan nada kesal,
Bahkan tambah Robi,dari video yang sudah diterima GMPK saat sangadi membacakan SK pemberhentian dua perangkat desa kami melihat ada keganjalan di dalamnya.
“Dalam video yang kami terima saat sangadi membacakan SK pemberhentian perangkat Desa,kami mendengar sangadi mengacu ke Rekomendasi camat,padahal camat sama sekali tidak mengetahui proses pemberhentian tersebut”,tegasnya.
Jadi kata Robi,menurut analisa lembaga GMPK,Sangadi Desa Doloduo masih menggunakan Rekomendasi lama untuk dijadikan pijakan SK pemberhentian.
“Selain tabrak aturan,sangadi doloduo juga patut di duga memalsukan data.
Karenananya kami meminta dengan tegas kepada pihak PMD untuk memanggil sangadi untuk dimintakan keterangan,dan bilamana terbukti maka copot dari jabatannya”,tutup Robbi.
Pewarta : Arifin M.