HUKRIM|POJOKberita.Id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolaang Mongondow Utara (Boltara) di bawah kepemimpinan IPTU Roply Saribatian kembali menunjukkan kinerjanya.
Tim Resmob berhasil mengungkap kasus pencurian perahu viber di Desa Boroko dengan mengamankan terduga pelaku beserta seluruh barang bukti di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, pada Rabu (5/8/2026).

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas tidak hanya mengamankan terduga pelaku berinisial AM alias Obe, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, yakni:
– 1 unit perahu viber
– 1 unit mesin merek Honda 4,5 PK
– 3 unit jaring ikan (soma)
Kasat Reskrim Polres Boltara, IPTU Roply Saribatian, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat Desa Boroko terkait tindak pencurian yang meresahkan warga sekitar.
“Dari hasil penyelidikan dan penelusuran, identitas terduga AM alias Obe mulai terungkap. Tim kami langsung bergerak melakukan pengejaran,” ujar Roply.
Pelaku akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan di kampung halamannya di Kabupaten Buol berkat kerja sama cepat antara Tim Resmob Polres Boltara yang dipimpin AIPDA Moh. Trisno Alimuda dan di-backup penuh oleh Tim Resmob Polres Buol.

Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, terduga pelaku AM alias Obe telah diamankan di Mapolres Boltara dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna proses penyidikan dan kepastian hukum.
Mengakhiri keterangannya, IPTU Roply menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Satreskrim Polres Buol atas sinergi dan kerja keras yang diberikan dalam membantu penangkapan pelaku lintas wilayah ini.
Penulis: Amor Doank
Editor : Redaksi Pojok









