POJOKberita.ID,KOTAMOBAGU__Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) memutuskan, menolak seluruh pengaduan Virginia Dustriani Olii dan merehabilitasi nama baik jajaran KPU dan Ketua Bawaslu Kota-Kotamobagu.
Pada sidang terbuka pembacaan putusan perkara nomor 82-PKE-DKPP/V/2024. Senin, (22/07/24). resmi menolak keseluruhan aduan yang diajukan Virginia Dustriani Olii.
Pasalnya, Virginia Dustriani Olii mengadukan ketua KPU Kotamobagu Mishart A Manoppo (teradu I), Ketua Bawaslu Kotamobagu Yunita Mokodompit (Teradu V) Ketua PPK Kotamobagu Utara Miranty Manangin (Teradu II), Sri Wahyuni Mokodongan Ketua PPS Genggulang (Teradu IV) dan Fadli Korompot Anggota PPS Pontodon (Teradu III) ke DKPP RI.
Dalam aduannya, Virginia menduga KPU Kotamobagu dan Bawaslu Kotamobagu telah melanggar kode etik terkait pemindahan kotak suara di tingkat kecamatan Kotamobagu Utara.
Virginia sendiri sebenarnya telah mencabut laporan tersebut pada tanggal 30 Mei 2024 saat sidang Pemeriksaan dilaksanakan. Namun, berdasarkan pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman beracara kode etik, perkara yang telah diregistrasi dengan nomor 82-PKE-DKPP/V/2024 harus tetap disidangkan dan diputuskan.
“ Teradu telah melaksanakan tugas dan wewenangan sesuai dalam PKPU nomor 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara,” ujar anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Baka Sandi.
Baik KPU dan Bawaslu Kota-Kotamobagu telah menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada.
“Tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran yang dilakukan PPK Kotamobagu Utara. PPK langsung menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan panwaslu kecamatan Kotamobagu utara,” jelasnya.
Pewarta : Arifin M.