POJOKberita.ID, BOLMUT – Pasien 02 berjenis kelamin perempuan, umur 51 tahun yang berasal dari Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dinyatakan sembuh dan dipulangkan ke Desa Asalnya Sangkub Timur untuk selanjutnya menjalani Isolasi secara mandiri selama 14 hari
“Proses pemulangan pasien yang telah sembuh ini telah dilaksanakan pada siang hari ini, setelah melalui proses verifikasi semua persyaratan yang diperlukan dan melalui keputusan Gugus Tugas Penanggulangan Covid 19 Kabupaten Bolmut” Ungkap Kepala Dinas Kesehatan Bolmut Jusnan C Mokoginta, Selasa, (26/05/2020)
Jusnan menjelaskan berdasarkan pedoman Covid-19, bahwa setelah pemeriksaan SWAB dengan hasil negatif 2 kali berturut-turut tanpa jeda maka pasien dinyatakan sembuh dari Covid-19. Kesembuhan pasien 02 Bolmut ini telah diumumkan secara resmi oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara.
“Syukur Alhamdulillah dan terima kasih atas kerjasama yang baik dari semua pihak dan berharap kepada semua masyarakat agar dapat menerima dan memperlakukan pasien 02 yang telah sembuh ini dengan baik “Ujarnya
Sebelumnya, pasien yang tidak memiliki riwayat perjalanan itu, pertama kali dilakukan rapid test oleh tim satgas Covid-19 Puskesmas Sangkub pada tanggal 26 April 2020, dan pada tanggal 27 April 2020 dilanjutkan dengan pemeriksaan SWAB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bolmut untuk memastikan apakah positif Covid-19 atau tidak.
Kemudian, pada tanggal 09 Mei 2020 Melalui surat dari BTKL Provinsi Sulut Nomor : SR. 01.07/02/1361/2020 dinyatakan bahwa yang bersangkutan positif mengidap Covid-19 sehingga pasien tersebut merupakan pasien ke-2 di Bolmut atau yg ke-52 di Sulut. Pasien tersebut Mulai diisolasi dan dirawat secara intensif sejak 10 Mei 2020 di RSUD Kabupaten Bolmut
Selanjutnya Pada tanggal 09 Mei 2020 pukul 19.00 WITA di lakukan pemeriksaan SWAB ke-3 Kali pada tanggal 14 Mei 2020 hasil SWAB ke-3 keluar dengan hasil negatif dan pada tanggal yang sama Pukul 09.00 WITA di lakukan pemeriksaan SWAB yang ke-4 kali. Pada tanggal 23 Mei 2020 berdasarkan surat dari BTKL Provinsi Sulut, dengan Nomor SR. 01.07/02/1491/2020 yang menyatakan hasil SWAB ke-4 adalah negatif. (Mor JOB)