Kejaksaan Terima Laporan LPK-KPK Terkait Dugaan Tipikor dan Pungli RSUD Bolmut

banner 468x60

POJOKberita.id,BOLMUT__Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali menerima laporan dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pungutan Liar (Pungli). Dugaan kasus tersebut dilaporkan oleh Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Bolmut, Kamis (08/06/2023).

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bolmut melalui Staf Intelijen RM Doni, ditempat yang sama saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Bacaan Lainnya
src="https://demo.idtheme.com/img/banner-300x250.jpg" alt="banner 300x250" title="banner 300x250" width="300" height="250"/>
Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Fadli Alamri dan Kejaksaan Negeri Boroko RM Doni

“Hari ini, saudara Fadli Alamri resmi menyerahkan dokumen laporannya disalah satu Instansi di Kabupaten Bolmut,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bolmut melalui Staf Intelijen RM Doni.

Menurut Doni,  laporan tersebut Nanti akan diteruskan ke Pimpinan, untuk ditindaklanjuti.

“Pada intinya, semua laporan, pasti akan ditindaklanjuti oleh Kejari Bolmut” Jelasnya.

Sementara itu, Ketua LSM LP-KPK Fadli alamri mengatakan,Kepada Awak Media pihaknya telah melaporkan adanya dugaan tidak pidana korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bolmut. Dia berharap laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Kejari Bolmut.

Meski begitu, Fadli belum menerangkan isi laporan yang telah diserahkan ke Kejari Bolmut.

“Biarkan itu menjadi, pekerjaan Kejari Bolmut selanjutnya, yang pasti, selain dugaan tindak pidana korupsi, juga dugaan pungutan liar,” tutupnya.{Mor/Pojok}

Pos terkait