Kasus BBM Masuk Pesidangan Ke-2 JPU Hadirkan 4 orang Saksi

banner 468x60

POJOKberta.id, POHUWATO,– Kasus dugaan penyelundupan BBM jenis solar sempat terciduk oleh Kapolres Pohuwato di SPBU Randangan pada bulan April 2021.Hingga sekarang sudah P21 dan di limpahkan pada Kejaksaan Negeri dan saat ini sudah memasuki tahapan persidangan ke-2 di Pengadilan Negeri.Rabu 27 Juli 2022.

Dalam persidangan ke dua ini JPU menghadirkan 4 orang saksi salah satu dari saksi tersebut salah seorang polisi yang saat ini bertugas di Polda Gorontalo.

Bacaan Lainnya
src="https://demo.idtheme.com/img/banner-300x250.jpg" alt="banner 300x250" title="banner 300x250" width="300" height="250"/>

Saksi 1 berinisial IA selaku operator pertamina dimana dirinya bekerja dan menyaksikan kejadian penangkapan kepada terdakwa di lokasi pertamina. Saksi 2 LM salah seorang yang melakukan pengisian BBM mengunakan rekomendasi dinas perikanan.

Selanjutnya saksi 3 adalah HS yang merupakan pengawas SPBU di Randangan. Sedangkan saksi 4 SA salah seorang pemilik mobil yang di gunakan terdakwa juga merupakan salah seorang polisi yang bertugas di Polda Gorontalo.

Berdasarkan dari hasil pantauan tim POJOKberita.id saat persidangan Terdakwa melakukan bantahan terhadap 2 orang saksi yang di hadirkan atas pengakuan saksi mengenali terdakwa dan selanjutnya ia mengatakan tidak pernah melakukan transaksi saat itu kepada saksi 2 LM.

Hingga saat ini tim media POJOKberita.id masih melakukan pemantauan lanjutan hingga proses persidangan usai hingga sampai mengungkap dalang dari persoalan penyeludupan misterius tersebut. Di ketahui sidang selanjutnya JPU akan menghadirkan saksi ahli yang nanti akan di gelar pada hari slesai 2 Agustus 2022 mendatang.

Penulis : (Isjan/PB).

Pos terkait