POJOKberita.ID, BOLMUT — Kepolisian Sektor (Polsek) pinogaluman Kabupaten Bolaang Mongondow Utara,berhasil menggagalkan penyeludupan minuman keras (Miras) jenis cap tikus asal Sulawesi Utara, yang akan di seludupkan ke Gorontalo.Rabu 10/3/2020.
Kapolsek pinogaluman Iptu Cornilius mengatakan Penangkapan bermula dari adanya kecurigaan tentang satu unit mobil pick up berwarna Hitam bernomor polisi DB 8152 BE yang dicurigai membawa miras.
saat di cegat Mobil tersebut sempat berhenti namun tiba tiba pengendara Mobil PickUp tersebut langsung tancap Gas terjadi kejar kejaran antara Mobil Patroli Polsek Pinogaluman yang di kemudikan Kapolsek Iptu Cornelius dan Mobil Pickup yang di curigai membawa Miras Ilegal tersebut.
kejar kejaran pun berlanjut sampai melewati wilayah perbatasan Sulut dan Gorontalo di Bantu Beberapa Angota TNI alhasil tepatnya di Desa Imana Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo Kapolsek Pinogaluman Iptu Cornelius berhasil menagkap Mobil yang di curigai membawa Miras Ilegal tersebut. setela di lakukan penggeledaan pada muatan Mobil Picup tersebut terdapat Miras Jenis Cap tikus
Cornilius mengatakan,” puluhan cap tikus yang diisi dikantong plastik Sebanyak 20 kantong plastik yang masing-masing berisi 25 liter. Sehingga totalnya 500 liter,” ungkapnya
Dari hasil interogasi, oknum Sopir Ahmad Pohialu (32) mengungkapkan, barang haram tersebut milik salah satu anggota Polri yang bertugas di Polres Gorontalo.
Selanjutnya barang bukti miras dan mobil pengangkut di amankan ke polsek pinogaluman dan barang aharam tersebut suda di musnakan. ( IpouL Pojok)