POJOKberita.ID BOLMUT — Ketua Jurnalis Online Bolmut (JOB) menyatakan keprihatinan yang mendalam atas adanya tindak kekerasan terhadap wartawan saat meliput pada tempat Hiburan malam,minggu dini hari,13 Desember 2020.
Ketua Jurnalis Online Bolmut Patris Babay, dalam keterangannya pada minggu malam 13/12/2020 mengatakan, “Keprihatinan yang mendalam atas apa yang telah menimpa Sala satu Oknum wartawan Inaton Report saat menjalankan tugas peliputan pada Club Malam D.Love Cafe & Karauke Kotamobagu.
Untuk itu, ia memberikan dukungan moral kepada awak media yang menjadi korban kekerasan beserta keluarganya. Lebih lanjut, Ketua Jurnalis Online Bolmut pun menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
Mengutuk dengan keras oknum yang melakukan tindak kekerasan, kepada Oknum Jurnalis yang sedang melakukan kerja jurnalistik meliput. Meminta kepada Pihak Kepolisian Resor Kota Kotamobagu segera menindak lanjuti laporan dari Korban dan segera mengambil tindakan sesuai UU yang berlaku terhadap Tersangka.
Mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, para wartawan dilindungi oleh Undang-Undang. Pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999 menyatakan, “Dalam melaksanakan profesinya sebagai wartawan mendapat perlindungan hukum.”
Menghimbau kepada segenap temam teman Pers agar senantiasa mengedepankan keselamatan dan kesehatan pada situasi pandemi covid-19 seperti saat ini, dengan senantiasa berdisiplin melaksanakan protokol kesehatan saat meliput peristiwa-peristiwa publik. Perusahaan pers memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para wartawannya dalam konteks ini.( IpouL JOB)