BITUNG|POJOKberita.ID – Dugaan tindakan intimidasi terhadap wartawan kembali mencuat di Sulawesi Utara. Kali ini, Ketua DPD Barisan Insan Fisabillah Indonesia (BIFI) Sulut, Randi Daeng, diduga melakukan kekerasan verbal dan fisik terhadap seorang jurnalis lokal bernama Fernando alias Nando, saat peliputan di Kafe Ewako, Kelurahan Pakadoodan, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Jumat siang, 11 Juli 2025.
Insiden bermula ketika Nando tengah melakukan pengambilan video dan gambar di lokasi. Tiba-tiba, Randi Daeng menarik kerah bajunya di hadapan banyak orang, termasuk rekan-rekan wartawan yang sedang berada di tempat tersebut. Aksi itu sontak mengejutkan dan dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap kerja jurnalistik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, konflik antara Randi Daeng dan Nando telah berlangsung sejak Mei 2025. Saat itu, di kawasan sekitar Dansatrol Bitung, Fernando tengah mendokumentasikan aktivitas ilegal BBM bersubsidi jenis solar. Randi Daeng diduga merampas ponsel milik Nando dan menghapus sejumlah foto dan video tanpa izin. Data yang dihapus tersebut diduga terkait praktik penyalahgunaan solar bersubsidi.
Plt Ketua PWI Kota Bitung, Adrianus R. Pusungunaung, mengecam keras insiden tersebut. “Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers,” tegas Adrianus, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PWI Sulut Bidang Advokasi dan Pembelaan wartawan.
Ia merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana Pasal 8 menyatakan bahwa wartawan berhak atas perlindungan hukum, dan Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menghambat kerja pers, dengan ancaman pidana dua tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta.
Selain itu, jika benar melakukan penghapusan data tanpa izin, Randi Daeng juga berpotensi melanggar UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, terutama Pasal 30 dan 32, dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun dan/atau denda hingga Rp 2 miliar.
Secara pidana umum, tindakan menarik kerah baju di depan umum dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP, dan bisa pula dikaitkan dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan ancaman.
“Tindakan seperti ini mencederai etika demokrasi dan kebebasan pers. Wartawan tidak boleh diintimidasi saat menjalankan tugasnya,” tambah Adrianus.
Fernando sendiri menyatakan bahwa ia akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian untuk mendapat keadilan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Randi Daeng belum berhasil dikonfirmasi terkait peristiwa ini.
(**)









