Pojokberita.id_POHUWATO-,setelah beredarnya pemberitaan kemarin persoalan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh PT. Indomarco Prismatama,Salah satu Perusahaan Ritel Raksasa di Indonesia atau lebih dikenal Indomaret menjadi perhatian organisasi kemahasiswaan IMM di Kabupaten Pohuwato.Minggu, 28/11/2021.
Pasalnya, masuknya PT. Indomarco Prismatama sebagai perusahaan yang membawahi Indomaret ini dihebohkan dengan dugaan pemalsuan dokumen Izin Prinsip pendirian minimarket di Dinas PTSP pada pemberitaan yang belum lama ini.
Izin prinsip pendirian minimarket Indomarco Prismatama di Dinas Penanaman Modal dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Pohuwato tertanggal 26 September dengan nomor 66/DPM-ESDM/55/IX/2020 diduga telah dipalsukan oleh penanggung jawab PT. Indomarco Prismatama dengan inisial SP alias Saptaji.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kabupaten Pohuwato Azhar Badiu menyatakan mendukung Pemerintah Daerah untuk menempuh jalur hukum dan hentikan kajian yang saat ini masih diupayakan oleh Tim yang dibentuk Bupati Saipul A. Mbuinga.
” Jika memang benar dugaan pemalsuan dokumen izin tersebut dilakukan oleh pihak IM, maka kami sebagai kelompok yang selama menolak masuknya ritel tersebut mendukung langkah Pemda untuk membawa ini ke ranah hukum dan menghentikan kajian yang telah dilakukan, karena ini sudah jelas adalah bentuk ketidaktaatan pihak IM kepada prosedur yang ada.” Ungkap Azhar
Azhar pun menambahkan, masuknya Indomaret sudah ada mekanisme yang dilanggar secara nyata yang tidak kooperatif terhadap apa yang menjadi langkah Pemerintah Kabupaten Pohuwato kemarin.
” Nah untuk apalagi dilanjutkan kajiannya. Baru mau masuk saja sudah begini modelnya, kami sangat meragukan nantinya komitmen pihak IM jika Pemda menerima ritel ini masuk, baru masuk ajak udah melanggar begini ko.” Lanjut azhar
IMM Pohuwato meminta Pemerintah Daerah untuk mempertimbangkan kembali masuknya Indomaret di Pohuwato dan mencari solusi lain terhadap peningkatan SDM yang ada di Daerah.
” Selanjutnya kami pernah menyampaikan bahwa penerimaan IM wajib ditunda sampai dengan kondisi SDMasyarakat pemilik toko/kios mampu dan siap bersaing, kami ralat. Dengan solusi pemerintah daerah melalui dinas terkait menyiapkan kebutuhan masyarakat yang tidak tersedia di kios/toko.”Tutupnya.