Gelar Rakor ,KPU Bolmut Ingatkan Partai Politik LADK Pemilu 2024

Jumat, 5 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberita.ID, BOLMUT__ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

Kegiatan yang dihadiri komisioner bersama jajaran sekretariat KPU, Bawaslu, serta ketua maupun perwakilan partai politik (parpol) ini dilaksanakan di RM. Lavista, Kuala Utara, Jumat,( 5 / 1 / 2024).

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Nur Apri Ramadan L. Usman dalam arahannya mengingatkan pada pengurus parpol dan calon anggota legislatif (caleg) untuk mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, baik berupa uang, barang maupun jasa.

“Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum,” ujarnya.

Dirinya mengungkapkan pelaporan dana kampanye ini meruapakan suatu hal yang wajib bagi seluruh peserta pemilu. Sebab, telah ditetapkan dalam regulasi.

“Oleh karena itu, para peserta pemilu harus memperhatikan betul-betul tata cara dan mekanisme pelaporan dana kampanye ini. Dan satu lagi harus diingat apabila parpol tidak menyampaikan LADK sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka akan ada konsekuensi,” tegasnya.

LADK ini, kata Apri, adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban awal kepada publik oleh para partai politik terkait dana kampanye yang diperoleh dan digunakan selama proses tahapan kampanye pemilu 2024.

Dirinya menjelaskan LADK juga harus ditandatangani oleh ketua umum/ketua dan bendahara umum/bendahara parpol, serta dibubuhi cap parpol. Untuk LADK caleg harus ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan.

Ia meminta kepada parpol bahwa LADK harus dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti formulir, daftar penerimaan sumbangan, laporan aktivitas penerimaan dan pengeluaran, daftar persediaan barang, dan surat pernyataan tanggung jawab.

“Sebab, LADK ini merupakan instrumen penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kampanye. Peserta pemilu harus mematuhi ketentuan yang berlaku dan melaporkan secara benar dan tepat,” tuturnya.

Terakhir, Apri Ramadan berharap agar partai politik peserta pemilu agar terus berkoordinasi dengan KPU untuk pembahasan teknis LADK demi menghindari kekeliruan dan agar tidak ada pihak yang dirugikan.

“Sebab, kami juga berharap semua laporan dana kampanye ini berjalan dengan baik dan partai politik bisa fokus untuk melaksanakan kampanye dan juga Pemilu 2024 bisa berjalan dengan baik sesuai harapan kita bersama,” pungkas Apri Ramadan.(**)

Berita Terkait

Ketua bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Bolmut Hadiri Peresmian Gedung Asrama Mahasiswa di Kota Palu
Wakil Bupati Bolmut Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem
Pimpinan dan Anggota DPRD Bolmut Sambut Tim Safari Ramadhan Gubernur Sulut
Bupati Bolmut Sambut Kunjungan Tim Safari Ramadhan Gubernur Sulut
Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan, Polres Bolmut Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers dan Tokoh Agama
Viral!!!Eks Kapolres Ngada Diduga Cabuli 3 Anak dan Unggah Video di Situs Porno Australia
Pimpinan dan Anggota DPRD Hadir Safari Ramadhan di Kecamatan Sangkub
Siap Tuntaskan Kisruh THR dan TPG Guru PAI, Komisi I DPRD Bolmut akan Konsultasi ke Kemenkeu dan Kemenag
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 13 April 2025 - 14:07

Ketua bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Bolmut Hadiri Peresmian Gedung Asrama Mahasiswa di Kota Palu

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:55

Wakil Bupati Bolmut Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:18

Pimpinan dan Anggota DPRD Bolmut Sambut Tim Safari Ramadhan Gubernur Sulut

Jumat, 14 Maret 2025 - 20:11

Bupati Bolmut Sambut Kunjungan Tim Safari Ramadhan Gubernur Sulut

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:15

Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan, Polres Bolmut Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers dan Tokoh Agama

Berita Terbaru