POJOKberita.ID, BOLMUT- Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Farid Lauma,SE menepis tentang pemberhentian Aleg PAN Yang saat ini sementara terjerat persoalan Hukum di Mapolda Sulut.Rabu (22/7/20)
Menurut Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD Partai Amanat Nasional Bolmut menjelaskan bahwa pemberhentian atau pemecatan Kader PAN itu harus melalui Proses sesuai dengan Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga Partai.
Lanjut Lauma “Sampai Hari ini Proses Pemberhentian Maupun Pergantian Antar Waktu Aleg PAN belum ada Putusan karena otoritas pemberhentian adalah kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional,”Katanya
Farid Juga menjelaskan tugas dari DPD hanya melaksanakan rapat pleno Pimpinan Harian untuk Memberhentikan Kader tersebut kemudian mengusulkan ke DPW PAN Sulut untuk di tindaklanjuti ke Dewan pimpinan Pusat DPP.
Beliau juga menambahkan,”Untuk menempati kekosongan Kursi PAN di DPRD Bolmut, Proses Pergatian antar waktu dari Kader PAN yang sedang dalam proses Hukum kami tetap akan menunggu keputusan DPP dan sudah barang tentu kami akan mengacu pada peraturan KPU,”tutupnya
(Patris JOB)