KOTAMOBAGU, POJOKberita.ID,__Polres Kotamobagu amankan seorang residivis pencurian sepeda motor di Kotamobagu, berinisial HM alias Harianto (49), kembali ditangkap polisi atas kasus yang sama.
Pelaku yakni lelaki inisial HM alias Harianto, warga Kelurahan Upai Kecamatan Kotamobagu Utara , Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara.
Kapolres AKBP Irwanto S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Damanik S,E kepada awak media Selasa (20/08/24) mengatakan, setelah mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku di Desa Kapataran Satu Kecamatan Lembean Timur Minahasa.
Pelaku ditangkap Jumat 16 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 WITA.
Selain mengamankan terduga pelaku yang juga residivis.
Pihak penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti curian yang disimpan dua unit kendaraan sepeda motor.
“Terduga pelaku inisial HM, alias Harianto kita sudah amankan, termasuk barang bukti 2 unit Kendaraan roda dua,” ungkapnya.
Agus Damanik menambahkan “Pasal yang akan dikenakan kepada terduga pelaku yaitu Pasal 363 subsider 362 KUHP. Dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim AKP Agus Damanik, S,E yang didampingi Kasi Humas AKP I Dewa Ged.
Pewarta : Arifin M.