KUD Dharma Pohuwato Berjalan Dibailik Kepengurusan Ilegal

Sabtu, 17 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberta.id,POHUWATO,–Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani merupakan Koperasi yang ada di Kabupatan Pohuwato yang masih eksis namun Polemik tentang keabsahan kepengurusan Anggota KUD Dharma Tani yang dilantik berdasarkan Rapat Anggota Luar Biasa (RA LUB) pada Kamis, (22/12/2016) silam dinilai Ilegal. Sabtu, 17 September 2022.

 

Diketahui Kepengurusan Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa Kabupaten Pohuwato dinilai cacat hukum. Sehingga Ketua Badan Pengawas Koperasi KUD meminta Bupati Pohuwato untuk membatalkan SK pengesahan Bupati Pohuwato Nomor : 507/09/XXI/2016 yang ditolak kasasinya oleh melalui Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 504 K/TUN/IX/2016.

 

Hal ini di ungkap Pada kegiatan konfrensi Pers yang dilaksanakan oleh Ketua Badan Pengawas Koperasi Jumat 16 September 2022 di kediamannya. Zuriyati Usman mengatakan bahwa hingga dengan saat ini, dirinya masih resmi dan sah secara hukum sebagai Ketua Badan Pengawas KUD Dharma Tani Marisa Sesuai SK yang berkekuatan Hukum No. 1811 C.BH/V yang disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui surat keputusan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan Kabupaten Pohuwato nomor 105/BH/XXII.5/VI/2013.

 

“ Saya hanya meminta agar semua pihak yang terkait dengan keberadaan KUD DTM saat ini, segera mengambil langkah konstitusional sesuai ketentuan Anggaran Dasar akte 194 dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Ungkap Zuriyati

 

Terkait pihak pihak yang dimaksud jelas Zuriyati Usman di hadapan para wartawan diantaranya adalah Bupati Pohuwato yang ditenggarai telah mengesahkan kepengurusan KUD DTM hasil RA LUB yang digelar pada 22 Desember 2016 yang cacat hukum serta pihak investor yang bekerjasama dengan pengurus KUD DTM hasil RA LUB yang digelar pada 22 Desember 2016 yang cacat hukum.

 

” Bupati Pohuwato saya minta segera mencabut SK pengesahan anggaran dasar atas keputusan kepengurusan KUD DTM hasil RA LUB.” Tegas Zuriyati Usman

 

Ditambahkannya lagi, berbicara terkait sahnya legalitas kepengurusan KUD DTM hasil RA LUB 2016. Zuriyati Usman kembali menjelaskan dan dikuatkan dengan telah melayangkan surat resmi ke Pemkab Pohuwato.

 

“Selaku Badan pengawas pihaknya telah 2 kali melayangkan surat resmi ke Pemda Pohuwato untuk meminta salinan berita acara hasil hasil RA LUB KUD DTM yang digelar pada 22 Desember 2016. Surat kami bernomor B/201/BP/KUD DTM/IX/2017 dan surat nomor B/011/BP/KUD DTM/II/2022. Hingga saat ini kedua surat tersebut diatas belum di respon oleh Pemda Pohuwato.” Urai mantan Anggota DPRD Pohuwato 2 periode tersebut seraya menambahkan

 

Selaku Ketua Badan Pengawas jelas Zuriyati Usman, pihaknya belum mendapatkan tembusan surat keputusan (SK) pengesahan anggaran dasar atas kepengurusan KUD DTM hasil RA LUB 2016. Sehingga dirinya menyatakan bahwa legalitas kepengurusan saat ini patut dipertanyakan.

 

“ Sekiranya Pemda Pohuwato sudah terlanjur menerbitkan SK pengesahan AD atas kepengurusan KUD DTM hasil RA LUB 2016, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan secara sengaja oleh pejabat tata usaha negara (TUN) Kabupaten Pohuwato yang menerbitkan SK dimaksud. Sekali lagi saya tekankan, sebaiknya Bupati Pohuwato segera mencabut SK pengesahan anggaran dasar atas kepengurusan KUD DTM hasil RA LUB yang digelar pada 22 Desember 2016.” Pungkasnya.

 

 

 

Penulis : (Isjan/PB).

Berita Terkait

Viral!!!Eks Kapolres Ngada Diduga Cabuli 3 Anak dan Unggah Video di Situs Porno Australia
17 Anggota DPRD Bolmut Hadiri Munas ADKASI di Jakarta
Prabowo Resmikan Danantara, Libatkan dua Mantan Presiden Jadi Dewan Penasihat
Antisipasi Jutan Pemudik Lebaran 2025, Polri akan Menggelar Operasi Ketupat
Zaskia Gotik Hamil Anak Ketiga, Cewek Lagi atau Cowok?
Menteri Rini : Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang Hingga 20 Januari 2025
Mayor Teddy Tegur Soal Heboh Patwal Mobil RI 36, Ini Sikap Raffi Ahmad
Presiden Prabowo Hapus Utang UMKM hingga Rp 2,5 Triliun
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:50

Viral!!!Eks Kapolres Ngada Diduga Cabuli 3 Anak dan Unggah Video di Situs Porno Australia

Rabu, 26 Februari 2025 - 13:52

17 Anggota DPRD Bolmut Hadiri Munas ADKASI di Jakarta

Selasa, 25 Februari 2025 - 09:18

Prabowo Resmikan Danantara, Libatkan dua Mantan Presiden Jadi Dewan Penasihat

Selasa, 25 Februari 2025 - 08:18

Antisipasi Jutan Pemudik Lebaran 2025, Polri akan Menggelar Operasi Ketupat

Senin, 20 Januari 2025 - 12:17

Zaskia Gotik Hamil Anak Ketiga, Cewek Lagi atau Cowok?

Berita Terbaru

Uncategorized

Daftar Harga BBM Terbaru 29 April 2026 di Seluruh Indonesia

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:11

Uncategorized

Sepakat! Pengurus PKB Boltara Minta DPP Restui Donal Lamunte

Rabu, 29 Apr 2026 - 12:00

Uncategorized

Apel Kendaraan Dinas, Bupati Boltara Tekankan Taat Pajak

Selasa, 28 Apr 2026 - 10:55

Uncategorized

Pemkab dan DPRD Boltara Sepakati 24 Regulasi Strategis 2026

Senin, 27 Apr 2026 - 19:40