BOLMUT|POJOKbetita.Id — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Limango Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berkolaborasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bolmut.
Operasi gabungan ini bermula dari informasi intelijen terkait keberadaan seorang pria berinisial AB yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas wilayah. AB dicurigai memasok barang haram tersebut hingga ke wilayah hukum Polres Bolmong.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim Polres Bolmut, IPTU Rofly Saribatian, S.H., M.H., langsung menginstruksikan Tim URC Resmob Limango untuk bergerak melakukan penyelidikan di Desa Tombulang, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, pada Senin (5/10/2026).
Dipimpin oleh Katim Resmob AIPTU Moh. Trisno Alimuda, tim di lapangan melakukan pengintaian hingga target tiba di kediamannya. Tepat pukul 12.20 WITA, petugas langsung melakukan penggeledahan di lokasi. 
Dari hasil penggeledahan di salah satu ruangan rumah terduga pelaku, petugas menemukan 13 bungkus kecil sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak pensil berwarna biru muda. Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti pendukung lainnya, meliputi satu bungkus plastik klip bening berukuran besar, satu unit alat isap (bong), serta satu unit telepon genggam merek Oppo A77s milik terduga pelaku.
Usai diamankan, TSK berinisial AB beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mako Polres Bolmut untuk pemeriksaan awal. Berdasarkan hasil koordinasi antar-satuan, kasus dan tersangka kemudian diserahkan secara resmi kepada penyidik Satresnarkoba Polres Bolmong guna proses penyidikan lanjutan.
Kasat Reskrim Polres Bolmut, IPTU Rofly Saribatian, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata sinergi yang solid antar-kepolisian resor dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Resmob Limango Polres Bolmut membantu penuh proses penyelidikan di wilayah hukum kami, sementara penanganan perkara selanjutnya ditangani secara intensif oleh Satresnarkoba Polres Bolmong,” ujar IPTU Rofly.
Senada dengan hal tersebut, Kapolres Bolaang Mongondow Utara, AKBP Andhika Fitransyah, S.I.K., M.Han., menegaskan komitmen jajarannya untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Bolmut. Ia mengapresiasi kesigapan personel di lapangan dalam merespons cepat setiap informasi masyarakat.
“Kami tidak ingin wilayah hukum kami dimanfaatkan sebagai jalur atau basis peredaran narkotika. Kolaborasi lintas satuan dan wilayah hukum ini sangat krusial untuk memutus mata rantai peredaran barang terlarang,” tegas AKBP Andhika.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mendapati aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Seluruh laporan dipastikan akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penulis : A, Doank
Editor. : Redaksi Pojok









