JAKARTA|POJOKberita.Id – Dewan Pers bersama segenap konstituen pers nasional secara resmi menginisiasi forum dengar pendapat untuk memperjuangkan klausul perlindungan karya jurnalistik ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas tantangan berat industri media di era digital yang kian mendesak.
Di tengah masifnya gempuran platform global yang kerap menggunakan konten berita tanpa imbal jasa yang adil, pers nasional kini berada di titik krusial untuk mempertahankan eksistensinya. Perlindungan hukum terhadap hasil kerja intelektual jurnalistik dianggap menjadi harga mati demi menjaga keberlanjutan media di tanah air.
Dalam forum tersebut, ditegaskan bahwa dorongan perlindungan hak cipta ini tidak ditujukan untuk membatasi ruang gerak informasi atau kebebasan pers. Sebaliknya, inisiatif ini justru lahir dari tanggung jawab untuk menciptakan ekosistem bisnis media yang sehat dan berkeadilan.
“Ini adalah upaya kita bersama untuk memastikan bahwa hasil kerja keras para jurnalis dan institusi pers memiliki nilai ekonomi yang layak. Jika karya jurnalistik terus dieksploitasi oleh platform digital tanpa perlindungan hukum yang jelas, maka masa depan industri media dan kualitas informasi yang sampai ke publik akan terancam,” ujar perwakilan dalam forum tersebut.
Pentingnya regulasi ini bukan semata-mata soal isu bisnis, melainkan berkaitan erat dengan hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat, berimbang, dan berkualitas. Tanpa perlindungan terhadap karya jurnalistik, media akan kesulitan mempertahankan standar mutu pemberitaan yang membutuhkan biaya produksi dan riset yang tinggi.
Dengan masuknya poin perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta, diharapkan akan tercipta mekanisme yang lebih transparan dan adil dalam distribusi konten di ruang digital. Hal ini sekaligus menjadi bentuk nyata negara dalam melindungi pilar demokrasi, yakni pers nasional, agar tetap berdaya di rumah sendiri.
Kampanye ini pun mendapat dukungan luas dari berbagai organisasi pers yang menilai bahwa sudah saatnya karya intelektual jurnalis dihargai dan dilindungi layaknya produk kekayaan intelektual lainnya di mata hukum.
Penulis : Amor Doank









