4 Fraksi DPRD Bolmut Setujui 5 Ranperda Menjadi Perda

POJOKberita.id,BOLMUT__ Pemerintah daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (perda).

Bacaan Lainnya
src="https://demo.idtheme.com/img/banner-300x250.jpg" alt="banner 300x250" title="banner 300x250" width="300" height="250"/>

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bolmut Frengki Chendra didampingi Wakil Ketua DPRD Drs.Salim Bin Abdullah dan Saiful Ambarak,S.Pdi , dihadiri oleh 17 anggota DPRD Bolmut.

Penandatangan persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Bolmong Utara, Selasa (31/1/2023) di Ruang Sidang gedung DPRD Bolmut.

Berikut Lima ranperda ysng disejutui untuk ditetapkan jadi perda, antara lain

  1. Ranperda tentang Pengelolaan Barang milik daerah,
  2. Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  3. Ranperda tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem pemerintahan Berbasis Elektronik.
  4. Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bolmut.
  5. Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. (Inisiatif dari DPRD).

Turut hadir Bupati Bolmut Drs.H Depri Pontoh, Wakil Bupati Drs.H Amin Lasena MAP, Sekda dr. Jusnan C Mokoginta MARS, Pimpinan OPD, Unsur TNI/Polri  , Kepala OPD, Kepala Instansi di Lingkungan Pemkab Bolmut.

Bupati Depri Pontoh saat memberikan pandangan pemerintah menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi pada proses ini.

“Terutama pimpinan DPRD dan seluruh anggota yang telah melewati proses panjang untuk menyempurnakan dan merumuskan 5 ranperda Bolmong Utara menjadi perda.”jelasnya.

Sementara itu wakil ketua DPRD Bolmut Syaiful Ambarak saat diwawancarai mengungkapkan, dirinya bersyukur diawal tahun 2023 ini Bolmut bisa melahirkan 5 produk perda yang beberapa diantaranya merupakan perintah undang-undang serta ada juga yang merupakan kondisi kearifan lokal di Kabupaten Bolmong Utara.

“DPRD sebagai mintra pemerintah daerah berharap perda ini dapat dilaksanakan, dijalankan dengan sebaik-baiknya termasuk ada konsekuensi anggaran pada tahun yang akan datang dalam rangka mewujudkan semangat dari produk hukum daerah ini. Menjadi catatan penting pemerintah daerah dalam dijabarkan pada OPD-OPD terkait yang berhubungan langsung dengan perda tersebut.”Tutupnya.

(ADVETORIAL)

Penulis : Amor Pojok

Editor   : Doank

Pos terkait