Surat Edaran Menaker, Minta Para Gubernur Pastikan THR Dibayarkan Kepada Pekerja

Sabtu, 9 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberita.ID, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam Surat Edara tersebut, Menaker meminta para gubernur memastikan perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya ( THR) keagamaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“THR adalah pendapatan non upah yang harus diberi pengusaha kepada pekerja. Ini sesuai dengan ketentuan PP 78/2015 tentang Pengupahan dan ini kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja,”ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (9/5/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Surat Edaran THR tersebut disebutkan juga, jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

Ida juga mengatakan akan banyak pertanyaan yang muncul nantinya, seperti bagaimana kalau kondisi pengusaha tidak mampu membayar dan sejenisnya.

Maka, lanjut Ida, solusi atas permasalahan tersebut harus didialogkan secara terbuka antara pengusaha dengan pekerja. Pengusaha harus membuka secara transparan kondisi keuangannya berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan dan segera mendialogkan secara bipartit.

“Dengan membuka ruang dialog, maka pengusaha dan pekerja mencari jalan bersama antara bagaimana mengatasi pembayaran THR ini. Apakah dilakukan secara bertahap, kalau ditunda sampai kapan , caranya bagaimana, itu dibicarakan secara bipartit antara pengusaha dengan pekerja,” kata Ida.

Selain itu di dalam Surat Edaran juga disebutkan dialog antara pengusaha dan pekerja dapat menyepakati beberapa hal antara lain bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan bertahap.

(mor Gk/ Sumber : KOMPAS.com)

Berita Terkait

Zaskia Gotik Hamil Anak Ketiga, Cewek Lagi atau Cowok?
Menteri Rini : Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang Hingga 20 Januari 2025
Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Pangkalan, Komisi II DPRD Bolmut Desak Dinas Disperindag Segera Cari Solusi
Mayor Teddy Tegur Soal Heboh Patwal Mobil RI 36, Ini Sikap Raffi Ahmad
Presiden Prabowo Hapus Utang UMKM hingga Rp 2,5 Triliun
Hari Ini Sekjen PDIP Hasto Diperiksa KPK sebagai Tersangka
UU Pilkada Digugat, Pemohon Minta Biaya Pilkada Dibebankan ke APBN
Titi Dj Saya Tidak ingin Menikah Lagi, Kini Fokus Urus Anak
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 12:17

Zaskia Gotik Hamil Anak Ketiga, Cewek Lagi atau Cowok?

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:32

Menteri Rini : Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang Hingga 20 Januari 2025

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:33

Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Pangkalan, Komisi II DPRD Bolmut Desak Dinas Disperindag Segera Cari Solusi

Senin, 13 Januari 2025 - 11:40

Mayor Teddy Tegur Soal Heboh Patwal Mobil RI 36, Ini Sikap Raffi Ahmad

Senin, 13 Januari 2025 - 10:00

Presiden Prabowo Hapus Utang UMKM hingga Rp 2,5 Triliun

Berita Terbaru