Surat Edaran Menaker, Minta Para Gubernur Pastikan THR Dibayarkan Kepada Pekerja

Sabtu, 9 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberita.ID, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam Surat Edara tersebut, Menaker meminta para gubernur memastikan perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya ( THR) keagamaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“THR adalah pendapatan non upah yang harus diberi pengusaha kepada pekerja. Ini sesuai dengan ketentuan PP 78/2015 tentang Pengupahan dan ini kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja,”ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (9/5/2020).

Dalam Surat Edaran THR tersebut disebutkan juga, jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

Ida juga mengatakan akan banyak pertanyaan yang muncul nantinya, seperti bagaimana kalau kondisi pengusaha tidak mampu membayar dan sejenisnya.

Maka, lanjut Ida, solusi atas permasalahan tersebut harus didialogkan secara terbuka antara pengusaha dengan pekerja. Pengusaha harus membuka secara transparan kondisi keuangannya berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan dan segera mendialogkan secara bipartit.

“Dengan membuka ruang dialog, maka pengusaha dan pekerja mencari jalan bersama antara bagaimana mengatasi pembayaran THR ini. Apakah dilakukan secara bertahap, kalau ditunda sampai kapan , caranya bagaimana, itu dibicarakan secara bipartit antara pengusaha dengan pekerja,” kata Ida.

Selain itu di dalam Surat Edaran juga disebutkan dialog antara pengusaha dan pekerja dapat menyepakati beberapa hal antara lain bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan bertahap.

(mor Gk/ Sumber : KOMPAS.com)

Berita Terkait

Asisten I Pemprov Sulut ‘Titip Salam’ ke Bupati Bolmut: Sirajudin Teman Baik Saya
Kadis Kominfo Pantau Kegiatan Rakerda PWI Provinsi Sulut
Gubernur YSK, Ajak PWI Sulut Kawal Program Strategis Pemerintah Daerah
Viral!!!Eks Kapolres Ngada Diduga Cabuli 3 Anak dan Unggah Video di Situs Porno Australia
17 Anggota DPRD Bolmut Hadiri Munas ADKASI di Jakarta
Prabowo Resmikan Danantara, Libatkan dua Mantan Presiden Jadi Dewan Penasihat
Antisipasi Jutan Pemudik Lebaran 2025, Polri akan Menggelar Operasi Ketupat
Zaskia Gotik Hamil Anak Ketiga, Cewek Lagi atau Cowok?
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:03

Asisten I Pemprov Sulut ‘Titip Salam’ ke Bupati Bolmut: Sirajudin Teman Baik Saya

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:20

Kadis Kominfo Pantau Kegiatan Rakerda PWI Provinsi Sulut

Rabu, 30 April 2025 - 20:30

Gubernur YSK, Ajak PWI Sulut Kawal Program Strategis Pemerintah Daerah

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:50

Viral!!!Eks Kapolres Ngada Diduga Cabuli 3 Anak dan Unggah Video di Situs Porno Australia

Rabu, 26 Februari 2025 - 13:52

17 Anggota DPRD Bolmut Hadiri Munas ADKASI di Jakarta

Berita Terbaru

Uncategorized

Desa Terdepan, Indonesia Maju: Boltara Peringati Hardesnas 2026

Minggu, 11 Jan 2026 - 13:35