POJOKberita.ID, BOLMUT — Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Kesatuan Pengelolaan Hutan 1 (KPH) Wilayah Bolmong-Bolmut telah merampungkan pemberkasan terkait Ilegal logging dan ilegal mining.
Berdasarkan data yang dihimpun Sejumlah Awak Media, Senin (28/6/21) terdapat kurang lebih 20 pelaku ilegal logging dan ilegal mining, dari 20 Pelaku tersebut di duga ada Oknum Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Menurut UPTD KPH 1 wilayah Bolmong dan Bolmut para pelaku tersebut tidak lama lagi akan menghadapi gelar perkara.
Salah satu pelaku berasal dari pejabat DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), FC diduga telah mengubah hutan lindung menjadi perkebunan tanpa izin di Gunung Nunuka, Kecamatan Bolangitang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
“Kami sebagai instiansi teknis yang membidangi tidak melihat apakah yang bersangkutan adalah masyarakat biasa atau pejabat, namanya sudah masuk dalam kawasan hutan lindung, kami wajib melaksanakan tupoksi yang telah diamanatkan undang-undang. Saat ini kasus tersebut sudah sampai tahap full bucket dan selanjutnya akan ada gelar perkara” ungkap Arfan Makalungsenge S.Hut selaku kepala KPH 1 Wilayah Bolmong-Bolmut.
(Redaksi Pojok)