Cegah Penyebaran Virus Corona, Kemendes PDTT Wajibkan Desa Bentuk Relawan Desa Lawan Covid-19

Jumat, 1 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberita.ID, Jakarta– Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ( Kemendes PDTT) mewajibkan seluruh desa di Indonesia membentuk relawan desa lawan Covid-19. Kewajiban ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Desa PDTT No. 8 Tahun 2020. Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan, salah satu tugas relawan desa adalah memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Covid-19.

Edukasi ini mencakup gejala, cara penularan, serta pencegahan Covid-19 seusai protokol dan standar WHO. Gus Menteri, panggilan akrab Menteri Desa PDTT, juga menekankan sosialisasi dan edukasi yang dilakukan relawan desa tetap harus menghindari segala bentuk perkumpulan warga.

“Kuncinya, tidak menciptakan kerumunan. Bisa pakai mobil dari RT satu ke RT yang lain, bisa pakai flyer. Mau gunakan loudspeaker masjid juga bisa. Silakan berkreativitas, asal jangan mengumpulkan warga,” ujarnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tugas relawan desa lawan Covid-19 bukan hanya memberikan sosialisasi. Relawan juga harus memastikan tidak ada warga yang beraktivitas dalam kerumunan massa di lingkungan desa. Relawan yang diketuai kepala desa setempat berhak tidak memberikan izin kegiatan yang melibatkan banyak orang. Sebab, kegiatan yang dihadiri banyak orang berisiko mempercepat penularan Covid-19.

“Relawan desa lawan Covid-19 boleh membubarkan kegiatan yang melibatkan banyak orang,”

imbuhnya. Selain itu, Gus Menteri menambahkan, relawan desa turut memberi pemahaman agar warga desa tidak bepergian ke daerah lain, terutama ke daerah yang telah terpapar Covid-19. Pemahaman tersebut untuk menghindari warga terpapar virus corona dan membawa Covid-19 ketika pulang kembali ke desa.

“Termasuk sosialisasikan bahwa siapa pun yang wafat karena Covid-19 pasti dimakamkan oleh rumah sakit sesuai standar WHO. Jadi, aman dimakamkan di mana pun. Tidak perlu khawatir,”

terang Gus Menteri. Nantinya, kebutuhan operasional relawan desa lawan Covid-19 bersumber dari dana desa, APBD, dan sumbangan lain pihak ketiga. Anggaran operasional ini harus dikelola sesuai prinsip keuangan transparan dan akuntabel.

Pembentukan relawan desa lawan COVID-19 bisa dilaporkan melalui Kemendes PDTT lewat surel Gugus Tugas Kawal Desa Lawan COVID-19.(mor)

Sumber: gugustugaskdlc19@kemendesa.go.id.

Berita Terkait

Zaskia Gotik Hamil Anak Ketiga, Cewek Lagi atau Cowok?
Menteri Rini : Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang Hingga 20 Januari 2025
Mayor Teddy Tegur Soal Heboh Patwal Mobil RI 36, Ini Sikap Raffi Ahmad
Presiden Prabowo Hapus Utang UMKM hingga Rp 2,5 Triliun
Hari Ini Sekjen PDIP Hasto Diperiksa KPK sebagai Tersangka
Ini Syarat, Prabowo Bikin Program Cek Kesehatan Gratis untuk Warga yang Ulta
UU Pilkada Digugat, Pemohon Minta Biaya Pilkada Dibebankan ke APBN
Titi Dj Saya Tidak ingin Menikah Lagi, Kini Fokus Urus Anak
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 12:17

Zaskia Gotik Hamil Anak Ketiga, Cewek Lagi atau Cowok?

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:32

Menteri Rini : Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang Hingga 20 Januari 2025

Senin, 13 Januari 2025 - 11:40

Mayor Teddy Tegur Soal Heboh Patwal Mobil RI 36, Ini Sikap Raffi Ahmad

Senin, 13 Januari 2025 - 10:00

Presiden Prabowo Hapus Utang UMKM hingga Rp 2,5 Triliun

Senin, 13 Januari 2025 - 09:09

Hari Ini Sekjen PDIP Hasto Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Berita Terbaru