Zuriyati Sebut Operasi Milik KUD DTM Tak Lagi Bertuan

Jumat, 7 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKbrtita.id, POHUWATO,–Banyak pihak kaget atas pernyataan berani Dirut PT. PETS Boyke Abidin yang akan mengeluarkan para penambang lokal dari lokasi perusahaan sebagaimana potongan video yang sudah beredar luas.

Menyikapi hal ini, kepada awak media, Zuryati Usman selaku Ketua Badan Pengawas KUD Dharma Tani Marisa (DTM) menegaskan, “sejak keluarnya Putusan Kasasi Nomor 504 K/TUN/2016 dan Putusan Kasasi Nomor 328 K/Pdt/2017, Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik KUD DTM tidak lagi bertuan sebab Kepengurusannya berstatus quo”.

Panjang lebar Zuryati Usman menjelaskan bahwa IUP OP milik KUD DTM dialihkan oleh Gubernur Gorontalo ke PT. PETS pada 4 September 2015 dengan cara tidak patut, bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Tindakan Gubernur Gorontalo dalam menerbitkan SK Nomor 351/17/IX/2015 tidak memenuhi asas kepastian hukum sebagaimana ketentuan pasal Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan sebab:

1. Gubernur Gorontalo menerbitkan SK tersebut di saat perkara polemik dualisme Kepengurusan KUD Dharma Tani sedang berproses di pengadilan umum dan pengadilan Tata Usaha Negara.

2. Gubernur Gorontalo tidak merevisi atau mencabut SK tersebut ketika sudah keluar putusan inkrah tingkat kasasi atas polemik dualisme Kepengurusan KUD Dharma Tani.

Lebih dari itu, Gubernur Gorontalo melalukan pembiaran atas digunakannya SK tersebut oleh Direktur Utama PT. PETS dalam pengurusan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan operasi produksi emas dan sarana penunjangnya pada kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Pohuwato seluas ± 93.90 Hektare ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Gubernur Gorontalo juga melakukan pembiaran ketika Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara tidak cermat ikut terseret dalam melakukan pelanggaran administrasi pemerintahan karena menerbitkan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan operasi produksi emas dan sarana penunjangnya pada kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Pohuwato seluas ± 93.90 Hektare kepada PT. PETS.

“Dengan demikian, mulai saat ini tidak boleh lagi ada pihak yang merasa menjadi tuan dan berkuasa atas IUP OP milik KUD DTM, hingga terbentuknya Kepengurusan KUD DTM baru yang legal”, pungkas Zuryati sambil menunjukkan dokumen-dokumen penting di ruang kerjanya.

Penulis : Isjan/PB

Berita Terkait

Ketua bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Bolmut Hadiri Peresmian Gedung Asrama Mahasiswa di Kota Palu
Wakil Bupati Bolmut Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem
Pimpinan dan Anggota DPRD Bolmut Sambut Tim Safari Ramadhan Gubernur Sulut
Bupati Bolmut Sambut Kunjungan Tim Safari Ramadhan Gubernur Sulut
Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan, Polres Bolmut Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers dan Tokoh Agama
Viral!!!Eks Kapolres Ngada Diduga Cabuli 3 Anak dan Unggah Video di Situs Porno Australia
Pimpinan dan Anggota DPRD Hadir Safari Ramadhan di Kecamatan Sangkub
Siap Tuntaskan Kisruh THR dan TPG Guru PAI, Komisi I DPRD Bolmut akan Konsultasi ke Kemenkeu dan Kemenag
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 13 April 2025 - 14:07

Ketua bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Bolmut Hadiri Peresmian Gedung Asrama Mahasiswa di Kota Palu

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:55

Wakil Bupati Bolmut Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:18

Pimpinan dan Anggota DPRD Bolmut Sambut Tim Safari Ramadhan Gubernur Sulut

Jumat, 14 Maret 2025 - 20:11

Bupati Bolmut Sambut Kunjungan Tim Safari Ramadhan Gubernur Sulut

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:15

Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan, Polres Bolmut Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers dan Tokoh Agama

Berita Terbaru