POJOKberta.id,Pohuwato,–Polemik Keabsahan Kepengurusan Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa (DTM) masih terus bergilir, sehingga hari ini Zuryati Usman selaku Badan Pengawas Koperasi Yang Sah menurut hukum ini mendatangi kantor KUD bermaksud untuk mengantarkan surat penting dengan tembusan Kapolda Gorontalo,Kapolres Pohuwato dan Polres Pohuwato , Senin, 10 Oktober 2022.
Zuruyati Usman mengabarkan kembali pada tanggal 17 november 2016, yang bertempat di hotel gren Q Hotel Kota Gorontalo, Para pihak berkonflik pada kepengurusan KUD DTM telah memebuat kesepakatan bersama atau lebih tepatnya kesepakatan perdamaian untuk menyudahi konflik yang sudah putus di tingkat banding dan sementara berproses di tingkat kasasi sehingga kesepakatan bersama ini tidak memenuhi ketentuan peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 proses mediasi pengadilan yang mengatur tata cara perdamaian sukarela pada tingkat upaya hukum banding, Kasasi, atau penunjauan kembali.
Ada 4 poin pelanggan ketentuan-ketentutan hukum yang dilakukan pada saat kesepakatan bersama itu antara lain :
1. Pelanggan atas ketentuan pasal 34 ayat 2 yakni para pihak tidak mengajukan kesepakatan bersama secara tertulis pada hakim pemeriksaan perkara melalui ketentuan pengadilan untuk di putus pada akta perdamaian.
2. Pelanggaran atas pasal 34 Ayat 3 yakni para pihak tidak memuat yang mengesampikan putusan banding dalam kesepakatan bersama.
3. Pelanggan atas pasal 34 ayat 4 yakni tidak ada akta perdamaian yang di tanda tangani hakim pemeriksaan perkara tingkat kasasi.
4. Pelanggan atas pasal 34 ayat 5 yakni para pihak tidak mengirimkan berkas kesepakatan bersama kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dengan tidak terpenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan Mahkamah Agung dalam membuat kesepakatan bersama tersebut, maka proses perkara terap berlanjut di tingkat kasasi baik di peradilan umum maupun peradilan tata usaha negara hingga keluar putusan kasasi Nomor 504 K/TUN/2016 dan putusan Kasasi Nomor 428 K/Pdt/2017 yang mengikat para pihak. oleh sebab itu, semua tindakan yang merujuk pada Kesepakatan bersama (ISHLAH) tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum.
Hal ini di ungkap oleh Zuriyati Usman Dkk melalui pesan secara tertulis itu dan diteruskan kepada pihak Polres Pohuwato hingga ke Polda Gorontalo.
Sementara itu saat di konfirmasi kepada Soni Samoe selaku Sekretaris Pengawas Koperasi KUD menyampaikan tindakan ini sangat Profesional dan itu merupakan Hak Progatifnya ibu Zuriyati.
” Kalau tujuannya untuk keberadaan KUD dan pengurus mau bertemu dan berdiskusi saya kira tidak bermasalah, pada akhirnya saya mengatakan beda persepsi itu biasa, dan kalau pun dalam kapasitas saya saat ini itu tidak bisa masuk terlalu dalam karna saya hanya Pengawas bukan pengurus,” ungkapnya
Dan kedatangan Zuriyati Usman di kantor tersebut tidak mendapatkan hasil ataupun tidak bertemu dengan pengurus KUD sehingga surat itu di titipkan kepada securiti KUD Dharma Tani dan Pengawas Koperasi tersebut.
“Kalau pun langka-langkah yang di tempuh oleh ibu Zuriyati ini untuk kepentingan KUD dan Persoalan lainnya, saya berharap teman-teman pengurus KUD bisa mengadakan pertemuan dan menghasilkan satu jawaban yang pasti. Dan kalau pun itu tidak bisa di diskusikan dan di musyawarahkan maka saya secara pribadi mendorong ibu Zuriyati untuk mempersoalkan ini ke jalur hukum kalau sudah tidak bisa di musyawarahkan lagi”. Tutup soni.
Penulis : Isjan/PB.