POJOKberita.ID,HUKRIM__Kasat Reskrim Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) , IPTU Doly Irawan, S.Tr.K, menjadwalkan rekonstruksi kasus pembunuhan Feki Adam warga Desa Bigo Selatan lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Pasalnya, kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Baik MY maupun US menolak memperagakan 74 adegan pembunuhan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bolmut, IPTU Doly Irawan, S.Tr.K, mengungkap sebelumnya gelar rekonstruksi direncanakan pada 24 Oktober 2023, namun karena beberapa kendala termasuk para tersangka yang belum bersedia, sehingga akan dijadwalkan kembali dalam waktu dekat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“ Minggu ini kita jadwalkan. Kami memberikan tiga opsi ke para tersangka, yakni mengikuti rekonstruksi secara langsung didampingi pengacara, atau hadir bersama pengacara dalam rekonstruksi dengan peran pengganti, atau opsi terakhir menandatangani surat pernyataan tidak bersedia mengikuti rekonstruski yang tentunya akan berkonsekuensi dengan ancaman menghalangi penyidikan kepolisian,” tegas Doly.
Kasat pun berjanji dalam waktu dekat akan kembali menjadwalkan rekonstruksi kasus pembunuhan ini, Dan memohon mendapatkan dukungan dari keluarga korban.
“ Kita jadwalkan kembali dalam waktu dekat ini. Berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan pengacara kedua tersangka,” ungkap pria asal Palembang, Sumatera Selatan tersebut.
Sementara itu, tim kuasa hokum tersangka, Brayen Tomelo saat dikonfirmasi mengaku penolakan itu hak dari kedua tersangka. Dan menolak berkomentar lebih.
“ Untuk saat ini, saya belum bisa berbicara lebih,” singkat Brayen.
(Mor/Pojok)