Tolak Gugatan, MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka

banner 468x60

POJOKberita.id,JAKARTA__Setelah melalui pembahasan dan uji materil, Mahkamah Konstitusi atau MK akhirnya mengumumkan putusan tentang sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Hal itu di umumkan pada sidang MK yang ditayangkan secara live terkait gugatan uji materi undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang sistem proporsional tertutup, Kamis (15/06/2023).

Bacaan Lainnya
banner 300x250
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat.

Seperti diketahui, perkara yang diregister dengan No. 114/PUU-XX/2022 itu, tengah ditunggu publik.

Gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka diajukan enam orang dari berbagai kalangan.

Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup.

Keenamnya adalah:
– Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
– Yuwono Pintadi
– Fahrurrozi (bacaleg 2024)
– Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
– Riyanto (warga Pekalongan)
– Nono Marijono (warga Depok).

Adapun putusan yang dibacakan mengenai sistem Pemilu 2024 yakni tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Dalam pertimbangan hukumnya, Beberapa Pendapat Mahkamah Kontitusi Sebagai Berikut:

1. Bahwa meskipun sistem proposional terbuka Partai Politik tetap memiliki perang penting untuk menentukan (seleksi) bakal calon.

2. Bahwa harusnya mampu menentukan/seleksi bakal calon anggota DPR/DPRD yang diajukan ke Komisi Pemilihan Umum

3. Bahwa Partai politik dapat mencegah dengan memastikan bakal calon yang diajukan memiliki rekam jejak yang mampu memahami, ideologi, visi misi dan cita cita partai politik.

4. Bahwa Partai politik seharusnya memiliki keberanian untuk melakukan langkah strategis dalam pengusulan bakal calon yang menggunakan mekanisme pendahuluan.

5. Bahwa Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun tetap dapat berpotensi terjadinya praktik politik uang misalnya penentuan nomor urut bakal calon.

6. Bahwa keterwakilan perempuan minimal 30% adalah sejauh ini cukup memadai dan cenderung meningkat.

7. Bahwa terhadap sistem pemilihan manapun bukan penentuan satu satunya penyebab tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan 30%.

(Isjan/POJOKberta.id)

Pos terkait