Tolak Gugatan, MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka

Kamis, 15 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberita.id,JAKARTA__Setelah melalui pembahasan dan uji materil, Mahkamah Konstitusi atau MK akhirnya mengumumkan putusan tentang sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Hal itu di umumkan pada sidang MK yang ditayangkan secara live terkait gugatan uji materi undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang sistem proporsional tertutup, Kamis (15/06/2023).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat.

Seperti diketahui, perkara yang diregister dengan No. 114/PUU-XX/2022 itu, tengah ditunggu publik.

Gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka diajukan enam orang dari berbagai kalangan.

Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup.

Keenamnya adalah:
– Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
– Yuwono Pintadi
– Fahrurrozi (bacaleg 2024)
– Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
– Riyanto (warga Pekalongan)
– Nono Marijono (warga Depok).

Adapun putusan yang dibacakan mengenai sistem Pemilu 2024 yakni tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Dalam pertimbangan hukumnya, Beberapa Pendapat Mahkamah Kontitusi Sebagai Berikut:

1. Bahwa meskipun sistem proposional terbuka Partai Politik tetap memiliki perang penting untuk menentukan (seleksi) bakal calon.

2. Bahwa harusnya mampu menentukan/seleksi bakal calon anggota DPR/DPRD yang diajukan ke Komisi Pemilihan Umum

3. Bahwa Partai politik dapat mencegah dengan memastikan bakal calon yang diajukan memiliki rekam jejak yang mampu memahami, ideologi, visi misi dan cita cita partai politik.

4. Bahwa Partai politik seharusnya memiliki keberanian untuk melakukan langkah strategis dalam pengusulan bakal calon yang menggunakan mekanisme pendahuluan.

5. Bahwa Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun tetap dapat berpotensi terjadinya praktik politik uang misalnya penentuan nomor urut bakal calon.

6. Bahwa keterwakilan perempuan minimal 30% adalah sejauh ini cukup memadai dan cenderung meningkat.

7. Bahwa terhadap sistem pemilihan manapun bukan penentuan satu satunya penyebab tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan 30%.

(Isjan/POJOKberta.id)

Berita Terkait

Asisten I Pemprov Sulut ‘Titip Salam’ ke Bupati Bolmut: Sirajudin Teman Baik Saya
Kadis Kominfo Pantau Kegiatan Rakerda PWI Provinsi Sulut
Gubernur YSK, Ajak PWI Sulut Kawal Program Strategis Pemerintah Daerah
Gelar Karya Bakti TNI 2025, Jusnan C Mokoginta, Harapkan Semua Pihak Berperan Aktif Wujudkan Pembangunan
Ketua bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Bolmut Hadiri Peresmian Gedung Asrama Mahasiswa di Kota Palu
Wakil Bupati Bolmut Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem
Pimpinan dan Anggota DPRD Bolmut Sambut Tim Safari Ramadhan Gubernur Sulut
Bupati Bolmut Sambut Kunjungan Tim Safari Ramadhan Gubernur Sulut
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:03

Asisten I Pemprov Sulut ‘Titip Salam’ ke Bupati Bolmut: Sirajudin Teman Baik Saya

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:20

Kadis Kominfo Pantau Kegiatan Rakerda PWI Provinsi Sulut

Rabu, 30 April 2025 - 20:30

Gubernur YSK, Ajak PWI Sulut Kawal Program Strategis Pemerintah Daerah

Rabu, 23 April 2025 - 14:14

Gelar Karya Bakti TNI 2025, Jusnan C Mokoginta, Harapkan Semua Pihak Berperan Aktif Wujudkan Pembangunan

Minggu, 13 April 2025 - 14:07

Ketua bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Bolmut Hadiri Peresmian Gedung Asrama Mahasiswa di Kota Palu

Berita Terbaru

Uncategorized

Desa Terdepan, Indonesia Maju: Boltara Peringati Hardesnas 2026

Minggu, 11 Jan 2026 - 13:35