POJOKberta.id, POHUWATO,__ Mulainya Tahapan penetapan persyaratan Pemilikan Kepala Desa Serentak Se Kabupaten Pohuwato yang akan digelar. Polemik tidak lolosnya para calon oleh panitia menuai protes keras sehingga Hardi mengadukan sikap panitia kepala desa pohuwato Timur kepada kepanitiaan kabupaten Pohuwato melalui dinas PMD Kabupaten pohuwato.
Tidak lolos Hardi sebagai Cakades karena terkandala dengan salah satu syarat administrasi pencalonan dimana hal tersebut seharusnya panitia berkonsultasi dulu ke pihak PMD.
Namun pada kenyataannya pihak panitia mengambil sikap secara arogan dan mengabaikan usulan terkait syarat tersebut tidak serta merta membuat dirinya batal menjadi calon. Olehnya tindakkan pihak panitia tersebut dianggap bertentangan dengan haknya sebagai warga negara yang memiliki hak untuk mencalonkan.
Dalam laporannya kepada awak media Menurut penyampaiannya dirinya di katakan gagal atau tidak lolos berkasnya oleh panitia karena tidak memenuhi persyaratan.
” Saya sangat kecewa dengan sikap panitia dan mempertanyakan Profesionalisme panitia Cakades Pohuwato Timur karena telah merampas dan membatasi hak saya sebagai warga Pohuwato Timur yang ingin mencalonkan Kepala Kepala Desa, padahal sudah jelas dalam juknis peraturan panitia pendaftaran tidak ada alasan untuk mengagalkan bakal calon hanya karena calon masih dalam status proses perkara perdataan” Ujarnya
Dirinya pun menyampaikan penolakan berkas yang di lakukan oleh panitia itu hanya karena tidak memiliki surat Pernyataan izin Suami/Istri untuk mencalonkan sedangkan dirinya punya alasan bahwa dengan berkas perkara- perkara yang sementara berjalan di pengadilan setempat
“Oleh panitia di minta untuk memasukan persyaratan izin Suami/Istri yang sah untuk mencalonkan diri sebagai Cakades, namun pada moment bersamaan saya dengan istrinya sedang dalam proses perceraian di pengadilan. Olehnya saya sudah menerangkan dan telah memasukan surat pernyataan dan bukti dokumen berkas perkara dari pihak Pengadilan, namun oleh panitia bersih keras dan tetap meminta surat pernyataan dari istri saya, karena tidak terpenuhinya hal yang diminta olehnya saya tidak Diloloskan sebagai calon kepala desa. Padahal pada persyaratan tersebut tidak ada ketentuan kewajiban mengikat serta sanksi seharusnya panitia membuatkan berita acara dengan alasan yang jelas Sebagaimana negara kita adalah negara hukum,”Jelasnya.
Hardi pun menilai panitia pilkades seharusnya bersikap independen dan tidak berpihak dengan mempermudah para calon lain dan mempersulit calon lainnya diajang pesta demokrasi desa Pohuwato Timur.
Apalagi Hardi menilai syarat administrasi yang dipaksa oleh panitia tersebut tidak dapat menganulirnya sebagai calon sebagaimana ketentuan syarat yang diatur pada peraturan daerah tentang tata cara pemilihan kepala desa.
Melalui laporannya ke kepanitiaan pilkades tingkat Kabupaten dan dinas PMD terhadap sikap Panitia tingkat desa, Hardi berharap pihak dinas PMD dapat memberikan solusi tanpa harus merampas hak setiap warga negara dalam pesta demokrasi (baca:pilkades)
Penulis : (Isjan/PB).