POJOKberita.id,BOLMUT__Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menyebut motif dua tersangka berinisial (MY) (42 tahun) dan (US) (36 Tahun) atas kasus pembunuhan Feki Adam alias( FD) (38 Tahun) karena dendam atau sakit hati. Peristiwa pembunuhan ini terjadi di desa bigo selatan pada bulan Februari 2022 lalu.
Kapolres Bolmong Utara AKBP Aries Aminnulla SIK. Mengatakan ada beberpa motif tersangka hingga akhirnya tega menghabisi nyawa korban FD. Diantaranya adalah sakit hati. dalam konfrensi pers yang berlangsung di Mapolres Bolmut pada Jumat (08/09/2023).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres menjelaskan, awalnya tersangka Pada hari minggu tanggal 20 Februari 2022 sekitar pkl 14.00 wita, saat itu pelaku (US) berada dirumah, kemudian tiba-tiba datanglah pelaku (MY) bertemu dengan (US), dan pada saat itu pelaku (MY) mengajak (US) untuk keluar, namun saat itu (US) tidak menanyakan apa maksud mangajak untuk keluar, setelah itu dengan menggunakan sepeda motor masing Masing pelaku (MY) memakai R2 Jenis Yamaha Byson warna merah hitam, dan Pelaku (US) matic warna hitam, dan (US) mengikuti kearah kendaraan kemana (MY) pergi.
Setelah itu (US) dan (MY) berhenti di jembatan keakar Desa Boroko Kec. Kaidipang Kab. Bolmut dan pada saat itu (MY) menyuruh (US) untuk mengambil tali sinar yang terikat di rakit yang biasa digunakan menyedot pasir di Jemabatan Keakar dan pada saat itu (US) dan (MY) berjalan melewati jalan belakang yang mengarah ke desa bigo selatan Kecamatan Kaidipang, pada saat itu (US) dan (MY )berhenti di jalan jalur dua di seputaran sarang walet dekat Pengadilan Agama, kemudian (US) melihat Korban Feki Adam berjalan keluar dari arah pemukiman desa bigo selatan.
Selain itu, Kapolres pun mengungkap kronologis singkat pembunuhan berencana menurut pengakuan tersangka (US) alias Ulun saat kejadian.
“Menurut pengakuan (US). Korban dan (YM) ini sempat terlibat cek cok sebelum terjadi perkelahian. Dan lalu kemudian tersangka (US) melihat (MY) mengambil sebuah balok dan melakukan pemukulan sebanyak tiga kali hingga korban terkapar, dan kembali memukul dua kali kepada korban hingga mengeluarkan darah dibagian hidung dan mulut,” Ungkap Areis Aminnulla.
Kemudian setelah korban tidak bergerak. Tersangka (US) juga melihat (MY) memotong alat kelamin dan memasukan kedalam mulut korban.
“ Untuk mempertanggung jawabkan aksi para tersangka. Keduanya dijerat dengan Tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu melakukan penganiyaan mengakibatkan korban meniggal dunia sebagai mana dimaksud dalam pasal 340 KHUP, supseider 338 KHUP Jo pasal 55 KHUP dan Pasal 56 KHUP dengan pidana mati, atau pidana seumur hidup,atau paling lama seumur hidup,”Jelas Kapolres.(Mor/pojok)