Terkait Mark Up Pembayaran Belanja Listrik,Dengan Kerugian Mencapai Milliaran Rupiah. Kejari Bolmut : Akan Ada Penetapan Tersangka Baru Di 29 OPD

Rabu, 26 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberita.ID, BOLMUT — Mark Up Pembayaran Listrik Naik “Level”, Minggu ini Giliran Sekertariat DPRD Bolmut Masuk Gedung Adhyaksa, Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan pembayaran belanja listrik pada kegiatan penyediaan jasa perkantoran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara kembali bergulir.

Pantauan media, setelah disibukkan dengan pergantian Kajari, Moch Riza Wisnu Wardhana (sebelumnya) Ke Nana Riana (sekarang), Kasi Pidum, Julian Charles Rotinsulu Ke Dedykarto Ansiga dan Kasi Pidsus, Wiwin Tui Ke Ekaputra serta agenda kesiapan yang sungguh-sungguh dalam membangunan kejari bolmong utara menuju WBK dan WBBM, akhirnya proses dugaan tindak pidana korupsi yang sempat tertunda Kembali bergulir.

Pasalnya, dalam waktu dekat ini, berdasarkan hasil ekspose, akan ada penetapan tersangka baru pada kasus Mark Up pembayaran Listrik di 29 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bolmut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, Nana Riana, SH, MH Melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Ekaputra Polimpung, SH Mengatakan, dalam beberapa hari kedapan ada beberapa OPD yang akan kami panggil dan mintai keterangan, termasuk di sekertariat DPRD Bolmut.

Ditanya siapa saja yang akan dipanggil, Kasi Pidsus yang baru beberapa hari bertugas di Bolaang Mongondow Utara menuturkan, nanti teman-teman media bisa monitor, dengan sendirinya akan ketahuan.

Selain itu, Lanjut Eka mungkin kami akan “betah” di sekertariat DPRD, pada intinya kami akan pres rilis setiap pemeriksaan yang kami lakukan,” katanya yang membuat media penuh tanda tanya.

Ditempat berbeda, Sumber terpercaya PojokBerita.ID yang enggan dipublish Namanya Pun berharap Pihak Kejari Bolmut agar bersikap profesional dalam menuntaskan kasus ini. “Siapapun yang terlibat baik ASN maupun pihak swasta, kami minta tidak ada tebang pilih,” tegasnya.

“Kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah dengan kerugian negara mencapai Rp 760 juta saja pihak Kejari Bolmut sudah menetapkan 7 tersangka apalagi pada kasus belanja listrik ini, yang jumlah kerugiannya mencapai Rp 1.9 Milliar, tentu akan banyak yang dijadikan tersangka,” Jelasnya.

(Redaksi Pojok)

Berita Terkait

DPRD Bolmut Tetapkan Sirajudin Lasena – Aditya Pontoh sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030
Ketua Komisi II DPRD Bolmut, Beri Sanksi dan Cabut Ijin Pangkalan Gas Elpiji yang Tidak Sesuai Aturan
Gas Elpiji 3 Kg Langka di Bolmut, Anggota DPRD Minta Polisi Razia Pangkalan
Kelangkaan LPG 3 Kg di Bolmut, karena ada Penyimpangan Distribusi
Kungker ke Dinas PUPR Provinsi, 2 Usulan Prioritas di Sampaikan Komisi 3 DPRD Bolmut
KPU Bolmut Tetapkan Pasangan SJL-MAP Pimpin Bolmut 2025-2030
Terkait Pelecehan Profesi Wartawan, SPRI Akan Ambil Langkah Hukum
Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Oknum Tenaga Medis di Bintauna Terancam Pidana
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:31

DPRD Bolmut Tetapkan Sirajudin Lasena – Aditya Pontoh sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

Rabu, 15 Januari 2025 - 09:26

Ketua Komisi II DPRD Bolmut, Beri Sanksi dan Cabut Ijin Pangkalan Gas Elpiji yang Tidak Sesuai Aturan

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:58

Gas Elpiji 3 Kg Langka di Bolmut, Anggota DPRD Minta Polisi Razia Pangkalan

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:42

Kelangkaan LPG 3 Kg di Bolmut, karena ada Penyimpangan Distribusi

Jumat, 10 Januari 2025 - 22:45

Kungker ke Dinas PUPR Provinsi, 2 Usulan Prioritas di Sampaikan Komisi 3 DPRD Bolmut

Berita Terbaru