Tanah Wakaf Yang Belum Legal Berpotensi Gugatan, Begini Penjelasan Kemenag Boalemo

banner 468x60

POJOKberita.ID, Boalemo – Kementrian agama Kabupaten Boalemo mendatangi kantor urusan agama di Kecamatan Mananggu.

Kedatangan Kemenag itu guna Mengecek, dan mendata tanah wakaf yang ada di Kabupaten Boalemo khususnya Kecamatan Mananggu.

Bacaan Lainnya
src="https://demo.idtheme.com/img/banner-300x250.jpg" alt="banner 300x250" title="banner 300x250" width="300" height="250"/>

Sebelumnya agenda hari pertama kemenag Boalemo itu berada dua kecamatan yaitu, Paguyaman dan Wonosari, Dan hari ke dua pada hari ini agenda tersebut di Kecamatan Botumoito dan Kecamatan Mananggu. Kamis,25/11/21

Kepala Kantor Kementrian agama Boalemo,Dr. H. Sabara Kariem Ngou, M.Pd.I saat di wawancarai oleh Wartawan mengatakan, bahwa kunjungan di Kecamatan Mananggu dan Botumoito dalam rangka sensus tanah wakaf atau pendataan.

” Kunjungan kami di Kecamatan Mananggu ini merupakan program kementrian agama dalam rangka sensus tanah wakaf dan dalam bahasa sensus ini adalah pendataan,” Kata Dr.H Sabara Kariem Ngou, M.Pd.I

Menurutnya, begitu banyak tanah wakaf di Kabupaten Boalemo itu khususnya di Kecamatan Mananggu yang belum memiliki sertifikat.

” kalau dipresentasikan di kabupaten Boalemo masih 90 persen, ini contohnya saja di Kecamatan Mananggu begitu banyak tanah tanah wakaf yang di amanahkan oleh umat kita, tapi dari sisi legalitasnya itu belum legal karena belum bersertifikat, ” Ucap kepala Kantor Kementrian agama Boalemo

Ia pun menjelaskan lagi, bahwa tanah wakaf di Kecamatan Mananggu ada 24 tanah yang diwakafkan, dan sekian tanah wakaf itu, baru 3 tanah wakaf yang bersertifikat.

” Khususnya di Kecamatan Mananggu ada 24 tanah wakaf, tapi baru 3 yang di sertifikat, itu berarti masih ada 21 yang belum legal,” Tuturnya

Hal ini Ucap Kepala Kemenag Boalemo itu patuh diseriusi legalitas tanah wakaf tersebut, guna mengatisipasi gugatan oleh ana anak dan cucu yang mewakafkan tanah tersebut.

” Kalau ini tidak segera disertifikatkan, takutnya nanti ada Anak Dan cucu cucu, yang mewakafkan tanah ini bisa mengugat karena belum legal, jikalau pun ada yang mengugat dan sudah bersertifikat biasanya itu di menangkan oleh orang bersertifikat,”Jelas Sabara Karim Ngou,

Lanjut Kepala Kemenag itu, tanah wakaf itu adalah keikhlasan dan ketulusan yang mewakafkan sebagai asas manfaat di bidang keagaman.

” Tanah wakaf ini adalah keikhlasan orang orang tua dulu para leluhur kita dalam rangka pembangunan mesjid, musholah, pekuburan atau taman pengajian. Terang Dr. H. Sabara Karim Ngou, M.Pd.I

Terakhir dirinya berharap.” Dan jikalau itu kita tidak sertifikatkan, kasiang amanah, ikhlasnya mereka, amal jariyah mereka akan putus karena nanti akan di gugat oleh ahli warisnya,”Tutupnya

( Pojok/A )

Pos terkait