POJOKberta.id,POHUWATO,–Kembali Meja Hijau Pengadilan Negeri Marisa Menggelar sidang lanjutan Kasus BBM Terdakdawa SK, sekarang sudah masuk pada pembelaan oleh Kuasa Hukum Terdakwa yang kemudian Di tolak oleh JPU.Jumat, 1 September 2022.
saat proses persidangan di mulai Stenli Nippi selaku Kuasa Hukum SK diberikan kesempatan oleh Hakim sidang untuk menyampaikan gugatan keberatanya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada minggu kemarin.
Menurut Stenli ada beberapa pertimbangan yang perlu di pertimbangkan oleh Hakim persidangan dalam hal ini menyangkut tuntutan JPU saat itu.
“dari analisis saya pada fakta persidangan pemeriksaan Saksi yang dihadirkan oleh Pihak JPU, dirinya merasa keberatan atas keterangan Saksi (LM), (IA), (HS), dan (SA) yang diduga tidak sesuai, selanjutnya pada kenyataannya Saksi SA sudah jelas menjankan bisnis ini sebagai mana di akui dalam pemeriksaan dirinya pekan lalu” Ungkap Stenli.
Di sisi lain Mohamad Reza Rumondor selaku JPU melakukan penolakan terhadap pembelaan yang di berikan Kuasa Hukum sebab dirinya tetap masih bertahan pada putusan yang dilayangkan pada persidangan sebelumnya.
“Kami selaku Jakasa Penuntut Umum ( JPU ) menanggapi secara lisan atau mempledoi atau pembelaan dari Penasehat Hukum terkait dengan pembuktian kami JPU, jadi pada intinya JPU tetap pada tuntutan Sebelumnya”Ujar Reza. saat diwawancarai seusai persidangan.
Sebelumnya pada akhir persidangan Hakim menyampaikan akan membacakan putusan akhir kepada Terdakwa Kasus BBM namun dirinya minta waktu seminggu untuk mempelajari dan menyimpulkan pada tanggal 8 September mendatang semua uraian persidangan tersebut.
Penulis : ( Isjan/PB ).