Sidang BBM, JPU Tuntut 6 Bulan dan Denda 15 Juta Kepada Terdakwa

POJOKberta.id,POHUWATO, sidang BBM berlanjut hari ini pembacaan tuntutan oleh Jakasa Penuntut Umum ( JPU ) Mohamad Reza Rumondor S.H menuntut terdakwa dengan tuntutan pasal 40 Angka 9 UUD nomor 11 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja di Pengadilan Negeri Marisa. Kamis, 25 Agustus 2022.

Menurut Mohamad Reza Rumondor S.H Selaku ( JPU ) menyatakan terdakwa 2 poin hal yang memberatkan dan 2 poin hal yang meringankan berdasarkan uraian dari hasil persidangan tersebut.

Bacaan Lainnya
src="https://demo.idtheme.com/img/banner-300x250.jpg" alt="banner 300x250" title="banner 300x250" width="300" height="250"/>

“2 poin hal yang memberatkan terdakwa pertama tidak mengakui perbuatannya kedua terdakwa terbelit-belit memberikan keterangannya dan 2 poin hal yang meringankan beliau yaitu terdakwa bersikap sopan saat persidangan dan kedua terdakwa belum pernah di hukum” Ungkap beliau saat persidangan.

Selanjutnya dirinya membacakan tuntutan dengan memutuskan 5 poin yang dilayangkan kepada terdakwa dianantaranya

  1. Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquid petroleum gas yang bersubsidi pemerintah” yang melanggar pasal 40 angka 9 UU no. 11 tahun 2022 cipta kerja. 2.
  2.  Menghukum terdakwa, dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan dikurangi masa penahanan dengan pemerintah terdakwa tetap di tahan.
  3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 15.000.000,00 ( lima belas juta rupiah ) dengan tuntutan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana Kurungan selam 2 ( dua ) bulan.
  4. Menetapkan barang bukti berupa 16 ( enam belas ) jerigen BBM diduga solar.

(Dirampas oleh negara)

A. 1 (satu) unit mobil pic up warna putih dengan nomor polisi DM 8036 CC

B. 1 (satu) unit STNK Atas Nama Mohamad Sukri Antuntu Nomor polisi DM 8036 CC.

( dikembalikan kepada Sukri Antutu Alias Sukri )

5. Menetapkan agar terdakwa, dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000 ( lima ribu rupiah ).

Mendengar pembacaan tuntutan tersebut Terdakwa SK bersama Penasehat Hukumnya Stenli Nippi memberikan pembelaan dan keberatan kepada Hakim persidangan terhadap tuntutan yang dilayangkan JPU kepada Terdakdawa.

“Kami dari Kuasa Hukum Terdakwa SK telah mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang di berikan JPU kepada terdakwa SK karena beliau merasa tidak melakukan perbuatan tersebut,” Ujar Stenli

Dirinya juga menambahakan dengan berbaik hati hakim sidang memberikan kesempatan kepada kami untuk menyiapkan pembelaan tersebut.

“Kami juga meminta kepada yang mulia hakim persidangan untuk meminta waktu 1 minggu untuk menyiapkan pembelaan terhadap Terdakwa SK dalam tuntutan yang dilayangkan JPU kemarin”Lanjutnya.

Selanjutnya Berdasarkan pantauan langsung oleh Media POJOKberita.id hakim menetapkan persidangan di tunda sampai pada tanggal 1 September 2022 mendatang.

 

 

Penulis : (Isjan/PB).

Pos terkait