POJOKberita.id, POHUWATO__Setalah usai sidang ke Dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadirkan empat orang saksi Pada Sidang Lanjutan di minggu kemarin terkait dugaan penyelundupan BBM.
Kali ini sidang ke tiga JPU menghadirkan saksi (IT) sebagai petugas yang mengamankan kendaraan, salah satu terdakwa saat bersamaan disergap dengan kendaraan terdakwa (SK), saat sidang berlangsung terdapat beberapa kejanggalan sehingga membuat Hakim kebingungan terkait kesaksian yang di berikan hasil BAP saat persidangan Di Pengadilan Negeri Marisa.Rabu,(3/7/ 2022).
Dalam persidangan, saat setelah di ambil sumpah oleh hakim dirinya mengakui dalam keadaan sehat dan membenarkan hasil penyelidikan adalah keterangan yang di buatnya.
Setelah beberapa pertanyaaan di layangkan hakim meminta kepada Reza Rumondor selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempertanyakan poin 5 dab 6 yang tertera dalam keterangan hasil BAP penyidikan yang mereka bacakan. Dalam poin tersebut terdapat pertanyaan tentang jumlah jerigen yang di dalam mobil dan warna mobil serta merek mobil tersebut.
Namun dirinya mengakui tidak mengetahui jumlah jerigen tersebut dan nomor polisi kendaraan tetapi ia hanya mengingat mobinya pic up berwarna putih 2 mega carry dan mobil kijang sedangkan dalam keterangan tersebut di tulis dia mengetahui semuanya bahkan jumlah Jerigen itu ada 16 jarigen dan sudah terisi penuh. Tetapi dengan tegas dirinya mengaku di muka hakim, hasil BAP itu murni keterangannya dan ia juga yang menandatanganinya.
Selain itu kuasa hukum Terdakwa Stenly Nippy saat memberikan sedikit kejelasan terkait kesaksian yang di berikan di awal terkait tanggal kejadian penangkapan dirinya membenarkan pertanyaan hakim bahwa kejadian itu di tanggal 28 Januari 2022 sedangkan fakta kejadiannya terjadi di tanggal 28 april 2022.
Berdasarkan hasil kesaksian dari salah satu petugas kepolisian berinisial IT sebagai anggota Polsek Randangan yang di perintahkan oleh pimpinannya saat itu untuk mengambil mobil yang mengangkut BBM tersebut menjadi pertanyaan dari masyarakat persidangan saat itu.
Selanjutnya hakim menunda persidangan di minggu depan dan hakim meminta kepada JPU untuk menghadirkan ahli dalam kasus ini, begitu juga kepada pendamping hukum terdakwa hakim memberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi dan ahli yang bisa membantu meringankan keterangan terdakwa di persidangan selanjutnya.
Hingga berita ini di tayangkan, Selanjutnya media POJOKberita.id masih akan tetap menungggu dan mengikuti kelanjutan sidang mendatang.
Penulis : (isjan/PB).