Pojokberita.id, Pohuwato,-Ratusan masyarakat Desa Lomuli Kecamatan Lemito membludak mengikuti Rapat Dengar Pendapat ( RDP) bersama DPRD Kabupaten Pohuwato dan Opd terkait menyangkut 11 tuntutan diantaranya penjualan aset yang katanya dilakukan oleh oknum kepala desa Lomuli di ruangan paripurna DPRD Kabupaten Pohuwato,Jum’at 17 Desember 2021.
Pasalnya sebelum terjadi penjualan pohon kelapa yang Notabenenya di Hibahkan oleh masyarakat untuk Desa Lomuli sehingga di tahun 2015 terinformasi sudah bukan lagi aset Desa tersebut.
Kemudian setelah tahun 2019-2020 pohon kelapa ini sudah di jual oleh oknum Kepala Desa dan anggaran tersebut di alihkan ke pembelian lahan tanah.
Menurut penyampaian oknum kepala Desa Lomuli Abdul Kadir Yunus Di hadapan pemerintahan DPRD Kabupaten Pohuwato tersebut keterangan itu benar adanya dan itu di ambil sesuai hasil musyawarah BPD Desa yang di serahkan melalui berita acara tersebut.
Sementara itu ketua BPD juga membenarkan persolan tersebut benar-benar telah di lakukan musyawarah dengan masyarakat Lomuli dan telah di jabarkan pada berita acara tersebut.
Hal ini di bantah oleh Arifin Djibu salah seorang anggota BPD yang pernah menjabat sekdes sebelumnya di tahun 2014 saat itu dengan dalil rapat atau pertemuan itu belum pernah terjadi melainkan hanya kongkalikong antara ketua BPD dan Ayahanda Lomuli.
“Setau saya apa yang di jelaskan oleh ketua itu tidak pernah terjadi apalagi persetujuan oleh masyarakat Lomuli tersebut yang ada itu di tahun 2015 hanya informasi kepala desa terkait hibah pohon kelapa itu akan di jual dan di gantikan dengan beberapa ekor sapi tetapi setelah 2019 semuanya berubah total.” Jelasnya
Idris kadji selaku wakil ketua I DPRD Kabupaten Pohuwato menyampaikan hal ini perlu di seriusi dan di dalami oleh Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Pohuwato agar tidak berkepanjangan dan tidak menghadirkan fitnah terhadap masyarakat dan Pemerintah Desa Lomuli.
” Saya meminta kepada Kedua Opd yang bersangkutan untuk mendalami persiapan ini sehingga jelas adanya informasinya dan tidak akan menjadi fitnah, tolong di segerakan” Tegas idris
Amran anjulangi juga selalu ketua komisi satu menekankan hal ini menjadi tanggung jawab IPDA, inspektorat dan PMD dan melakukan audit khusus terkait 11 poin tuntutan tersebut.
Yunus Usman juga meminta mohon untuk tidak memperlambat persiapan ini agar bisa meredah amarah yang di rasakan masyarakat saat ini, apabila setelah di lakukan audit dan terdapat sebuah kesalahan maka kami secara lembaga akan menyurati kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan sangsi yang sesuai dengan kebijakannya.
Sementara itu Rijal Enteng ketua Inspektorat menjawab apa yang menjadi saran oleh Jajaran DPRD Kabupaten Pohuwato untuk menseriusi masalah tersebut.
” Untuk menjawab apa yang menjadi saran dari semua anggota DPRD saya akan mendalami dan menelusuri masalah ini dengan mengaudit secara khusus secepat mungkin dan akan mengupayakan bisa menjawab apa yang menjadi Inti dari 11 tuntutan masyarakat Lomuli ” Jawabnya saat RDP
Alfred Anwar Sekretaris PMD juga menyampaikan akan selalu siap menindak lanjuti persoalan ini dengan menunggu hasil audit dari Inspektorat dan apabila kedapatan maka kami akan melakukan pemecatan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. untuk itu masyarakat perlu bersabar dlu dan memberikan kepercayaan kepada kami sehingga bisa mempermudah audit yang telah di percayakan kepada Inspektorat.tutupnya Alfred.
Penulis Isjan(PB)