POJOKberita.id, BOALEMO, -__ Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dari Anak – Anak Nelayan dan Petani Se-Kabupaten Boalemo Ini Bersatu sehingga membentuk satu kesatuan The Control OF Cheng yang bernama “Perkumpulan Sahabat Nelayan Boalemo (PSNB) Menagih Janji Pemerintah Daerah Terkait Masalah Daerah yang belum terselesaikan. Jumat, 3 Juni 2022.
Sekelompok Anak Nelayan ini kemarin telah melakukan aksi demo yang bertemakan “Usut Tuntas Persoalan Daerah yang Ngendat” sehingga menyinggung beberapa persoalan daerah yang belum jelas penyelesaianya.
Ridwan salah satu anggota LSM PSNB tersebut meminta Pj Bupati Yang baru di lantik dan Sekertaris Daerah Boalemo untuk secepatnya menyelesaikan Kasus – Kasus yang mandek di lingkungan forkopimda Kabupaten Boalemo pada Umumnya.
” saya mewakili suara rakyat utuk bisa secepatnya menyelesaikan Kasus Perselingkuhan yang di lakukan oleh salah satu ASN (wanita). Yang bertugas di Rumah Sakit Tani dan Nelayan, Kedua mandeknya pekerjaaan 2 unit sollar cell/ Lampu penerangan Jalan Umum Desa Pentadu Barat. Terakhir Mandeknya kasus BumDes yang terlapor di Kejaksaan Negeri Boalemo.” Ungkap ridwan saat Orasinya.
Sementara itu Pj Bupati Kabupaten Boalemo tidak berada di kantornya, berdasarkan informasi yang kami temui sementara dalam perjalanan dinas luar daerah.
Sehingga masa aksi tersebut di sambut oleh Asisten III Rahmat Biya,SKM,MM juga selaku pelaksana tugas di BKD DIKLAT, Direktur rumah sakit Tani dan Nelayan Dr. Rahmiayati Dai, serata Di dampingi oleh Kasatpol PP Agusparman Nahu yang juga mantan Kepala BKD Diklat di ruangan Transit Sekda Kabupaten Boalemo.
Dr,Rahmawati Dai menanggapi tuntutan Masa dan dengan refleks menjawab semua yang telah mereka upayakan.
“Karena kami pihak rumah sakit tidak bisa melakukan mutasi atau pemecatan terhadap anggota ASN yang melanggar aturannya akan tetapi hanya pihak pemerintah Boalemo yang bisa dan tentunya mengikuti kajian bersadasarkan bukti-bukti.” Tegasnya.
Sehingga ia menbantah terhadap apa yang telah menjadi upaya pihaknya di RSTN Boalemo
“pihak rumah sakit saat ini telah menyerahkan documen oknum yang berstatus pegawai ASN rumah sakit tani dan nelayan kepada BKD Diklat juga inspektorat”.jelas
Dirambahkan lagi “sebelum itu oknum pegawai ini telah diberikan surat sanksi teguran juga surat yang di tandangani untuk tidak mengulangi perbuatan namun pada tahun 2021 ia mengulang kembali hal tersebut.” Lanjutnya.
Masa aksi menyepakati usulan itu dan memberi waktu 1-2 Minggu Kedepan jika tidak tetep belum ada titik temunya sehingga mereka berjanji akan datang kembali dengan masa yang banyak hingga saat ini Tim Menunggu perkembangan selanjutnya.
Penulis :(PB/Isjan).