Penyegaran BKAD Mananggu Menuai Tanda Tanya Besar

Rabu, 17 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberita.ID, Kabupaten Boalemo _ Penyegaran Badan Kerjaaama antar Desa Kecamatan Mananggu menuai tanda tanya besar.

Hal itu dipertanyakan oleh Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa yang lama sebut saja Hasan Suronoto saat ditemui dikediamannya pada hari sabtu tanggal 6/11/2021.

Dirinya mengakui bahwa pergantian Ketua BKAD yang baru itu diduga tidak berdasarkan regulasi yang ada. Menurutnya, harusnya pergantian Ketua tersebut wajib diketahui oleh nya sebagai ketua lama badan kerjasama antar desa.Selasa,16/11/21

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Saya selaku pribadi dan Ketua BKAD lama saya sangat menyesali pada pemberhentian BKAD lama tanpa pengetahuan saya,sehingga saya heran kok tiba tiba muncul BKAD baru dengan notabane nya terpilihlah Oknum ASN kemungkinan tidak tidak disebutkan dalam undang undang,”Tegas Hasan.

Hasan suronoto pun mempertanyakan atas dasar apa dirinya dikeluarkan.

” Sehingga apakah semua ini selaku saya ketua yang salah dan atas dasar apa saya dikeluarkan itu tidak jelas, bahwa hal hal yang memang saya tidak lakukan atau memang saya lakukan bahwa itu salah atau tidak itu bukan keputusan teman teman,tapi yang menentukan bersalah seseoran itu adalah pengadilan,bukan praduga tak bersalah,”Tanya Hasan Suronoto saat di wawancarai.

Ia pun mengakui bahwa tidak ada berupa pemberitahuan atau surat undangan terkait penyegaran BKAD Kecamatan Mananggu itu yang ada hanya surat pertanggung jawaban.

” Tidak ada, saya tidak terimah surat undangan untuk penyegaran BKAD yang baru, teman teman yang memberitahukan ke saya bahwa ada penyegaran, dan yang ada itu hanya undangan,dan undangannya berbunyi hanya laporan pertanggung jawaban pelatihan BPD dan kepala desa dan tidak ada isi penyegaran di surat itu,”Ucap Hasan

Lanjut Bang Hasan sapaan akrab itu.

” Harusnya melalui aturan yang ada,artinya dalam hal ini selaku pimpinan camat juga jelih dalam hal ini,jangan hanya menerima laporan saja,sehingga dalam hal ini pimpinan camat sendiri mengambil kebijakan yang didengar dari sepihak,”Terang Hasan Suronoto Ketua BKAD.

Menurut Hasan Itu. ” kenapa saya dianggap yang bersalah menurut laporan dari pihak lain bahwa saya tidak pernah diundang dan telfon nya dia tidak mo angka lagi,”Tutur Hasan Suronoto.

Berita Terkait

WaliKota Kotamobagu Asripan Nani Teken MoU Bersama UBM Gorontalo, Dorong Peningkatan IPM Kotamobagu
Peduli Terhadap Perempuan Educare Institute Gelar diskusi Akhir Pekan
Pemda Pohuwata Bersama TPID Provinsi Gorontalo Studi Banding ke Pasar Manado
Suharsi Igirisa,Mewakili Pemda Pohuwato Hadir HUT ke- 23 Provinsi Gorontalo
TPID Pohuwato Bersama Perwakilan BI Provinsi Gorontalo Melakukan Capacity Building di Minahasa
Disaksikan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Bagunan Kantor Bupati di Robohkan
Mewakli Pemda Pohuwato Asisten Arman Mohamad Hadir Perayaan Natal GPIG Eben Haezer Marisa
IMM Pohuwato,Minta Kapolres Pohuwato Mundur Karena Tak Mampu Atasi PETI
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Agustus 2024 - 17:23

WaliKota Kotamobagu Asripan Nani Teken MoU Bersama UBM Gorontalo, Dorong Peningkatan IPM Kotamobagu

Rabu, 13 Desember 2023 - 10:10

Peduli Terhadap Perempuan Educare Institute Gelar diskusi Akhir Pekan

Rabu, 6 Desember 2023 - 14:39

Pemda Pohuwata Bersama TPID Provinsi Gorontalo Studi Banding ke Pasar Manado

Selasa, 5 Desember 2023 - 08:50

Suharsi Igirisa,Mewakili Pemda Pohuwato Hadir HUT ke- 23 Provinsi Gorontalo

Selasa, 5 Desember 2023 - 08:01

TPID Pohuwato Bersama Perwakilan BI Provinsi Gorontalo Melakukan Capacity Building di Minahasa

Berita Terbaru