Penyampaian KUA-PPAS Tahun Angaran 2021 Bolmut Di Paripurnakan

Rabu, 15 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberita.id, BOLMUT — DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum (KUA) Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bolmut Tahun Anggaran 2021.

Rapat dipimpin Langsung Oleh Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Drs. Salim Bin Abdullah dan Saiful Ambarak, S.P  bertempat diruang sidang DPRD, Rabu (15/09/2021)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Pembukaannya, Frangky Chendra mengatakan bahwa Paripurna tersebut terselenggara berdasarkan rapat Badan Anggaran DPRD Bolmut tanggal 13 September 2021 dan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Maka DPRD Bolmut menyepakati bahwa pelaksanaan rapat paripurna penyampaian KUA PPAS Perubahan 2021 yang telah disampaikan kepada DPRD Melalui surat Bupati Bolmut Nomor 900/1434/Setda Kab.BPKD, perihal penyampaian rancangan perubahan KUA-PPAS Tahun anggaran 2021” Jelas Frangky

Rapat dilanjutkan dengan pembacaan Surat Bupati Bolmut oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Bolmut, Drs. Musliman Datukramat, M.Si

Sementara itu, Bupati Bolaang Mongondow Utara dalam penyampaiaannya mengatakan bahwa proses penyusunan kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun anggaran 2021 kabupaten Bolmut, Berdasarkan pada pasal 161 ayat (2) peraturan pemerintah republik indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Dijelaskannya bahwa, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi hal hal sebagai berikut, Pertama, Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD. Kedua, Keadaan Yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Ketiga, Keadaan yang menyebabkan silpa tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. Keempat, Keadaan darurat dan keadaan luar biasa” Kata Bupati

Lanjut Bupati, Pada tahun 2021 terdapat beberapa kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mendasar diperlukannya perubahan APBD Kabupaten Bolmut tahun 2021

Pertama Peraturan menteri Keuangan (PMK) 17/PMK.07/2021 Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya

Kedua, Peraturan menteri keuangan nomor 94 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 17/PKM.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi covid 19 dan dampaknya.

Ketiga, Surat menteri dalam negeri nomor 910/3037/POLPUM tanggal 21 april 2021 perihal dukungan anggaran untuk pemilu dan pilkada tahun 2024.

Keempat, Keputusan menteri keuangan nomor 30/KM.7/2020 tanggal 30 desember 2020 tentang penggunaan sebagian (EARMARKING) dana alokasi umum atau dab bagi hasil dalam rangka dukungan pendanaan program vaksinasi covid 19.

Kelima, Penyusunan nomenklatur kegiatan, sub kegiatan dan rekening belanja kegiatan dan alokasi khusus.

Keenam, Dukungan Pelaksanaan Pemilihan kepala desa Serentak tahun 2021.

Lebih lanjut dikatakan bahwa hal hal tersebut, membawah konsekuensi terjadinya perubahan asumsi-asumsi dalam APBD yang tertuang dalam kebijakan umum perubahan APBD serta membawa perubahan alokasi pagu anggaran yang dilaksanakan oleh perangkat daerah.

Depri Pontoh juga mengurai pokok-pokok prioritas  dan Plafon anggaran perubahan APBD tahun anggaran 2021 dari sisi pendapatan daerah diperkirakan mengalami perubahan dari 709.274.347.352 Rupiah menjadi 697.424.594.142,35 Rupiah atau berkurang sejumlah 11.849.753.209,65 Rupiah.

Turut Hadir Wakil Bupati Bolmut Drs. Hi. Amin Lasena M.AP, Anggota DPRD, Sekertaris Daerah Bolmut DR. Drs. Hi. Asripan Nani M.Si, Asisten Sekda, Staf ahli DPRD, dan Staf Khusus Bupati Bolmut, serta Pimpinan OPD.

(Adv/IpouL Pojok)

Berita Terkait

Kapolda Roycke Harry Langie ke Polres Bolmut di Sambut Tarian Adat
DPRD Bolmut Tetapkan Sirajudin Lasena – Aditya Pontoh sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030
Ketua Komisi II DPRD Bolmut, Beri Sanksi dan Cabut Ijin Pangkalan Gas Elpiji yang Tidak Sesuai Aturan
Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Pangkalan, Komisi II DPRD Bolmut Desak Dinas Disperindag Segera Cari Solusi
Gas Elpiji 3 Kg Langka di Bolmut, Anggota DPRD Minta Polisi Razia Pangkalan
Kelangkaan LPG 3 Kg di Bolmut, karena ada Penyimpangan Distribusi
Kungker ke Dinas PUPR Provinsi, 2 Usulan Prioritas di Sampaikan Komisi 3 DPRD Bolmut
KPU Bolmut Tetapkan Pasangan SJL-MAP Pimpin Bolmut 2025-2030
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:32

Kapolda Roycke Harry Langie ke Polres Bolmut di Sambut Tarian Adat

Rabu, 15 Januari 2025 - 09:26

Ketua Komisi II DPRD Bolmut, Beri Sanksi dan Cabut Ijin Pangkalan Gas Elpiji yang Tidak Sesuai Aturan

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:33

Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Pangkalan, Komisi II DPRD Bolmut Desak Dinas Disperindag Segera Cari Solusi

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:58

Gas Elpiji 3 Kg Langka di Bolmut, Anggota DPRD Minta Polisi Razia Pangkalan

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:42

Kelangkaan LPG 3 Kg di Bolmut, karena ada Penyimpangan Distribusi

Berita Terbaru