Mengusut Tuntas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Di surat Hibah, Ahli Waris Akan Menempuh Jalur Hukum

banner 468x60

POJOKBerita.ID, Kabupaten Boalemo – Nalole Cs yang didampingi kuasa, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Badan Advokasi Indonesia Provinsi Gorontalo Ismail Gobel, akan menempuh ke jalur hukum, terkait kepemilikan tanah dengan luas sekitar 30 ribuan hektare di Desa Molombulahe Kecamatan Paguyaman.

Menurut ketua Ismail Gobel, bahwa persoalan tanah ini belum jelas bahwa itu milik dari pada Pemerintah Daerah mengingat ada dugaan pemalsuan surat atau pemalsuan tanda tangan dari salah satu keluarga ahli waris disurat hibah. Dirinya pun berharap agar pekerjaan itu dihentikan dulu untuk sementara mengingat hal ini masih menuai polemik.Kamis 04/11/21

Bacaan Lainnya
banner 300x250

” Berdasarkan hasil rapat tadi tidak punya kesimpulan, padahal permintaan kami jelas sebagai kuasa  kalau bisa diuji dulu keabsahan dari pada surat hibah tersebut dan pertemuan ini sudah 3 kali di agendakan di kantor Bupati,”Tegas Ismail Gobel

Menurut Ismail, mereka tidak menghalangi pembangunan pemerintahan,dirinya berharap agar keabsahan surat hibah itu harus ditelusuri kebenaraanya. Ia merasa ini harus dilakukan mengingat ada dugaan pemalsuaan tanda tangan pada surat tersebut, dirinya meyakini tanda tangan itu sangat berbeda dari keluarga ahli waris.

” Beri tempat kebijakan yang layak untuk keluarga ahli waris mengikhlaskan itu bukan semudah membalikan telapak tangan, ada dugaan pemalsuan tanda tangan dari keluarga Nalole cs terkait surat hibah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, untuk itu kita cari ini bersama sama siapa dibalik benang kusut pemalsuan tanda tangan ini,”Pinta Ismail Gobel

Demi terwujudnya keadilan, Ketua LPk RI B.A.I Gorontalo Ismail Gobel dan Nalole cs akan menempuh jalur Hukum. Pasalnya pada pertemuan yang dihadiri oleh Sherman Moridu selaku Sekretariat Daerah ( Sekda ) tidak mendapatkan kesimpulan sesuai apa yang diharapkan.

” Berdasarkan hasil rapat pendapat pemerintah daerah yang dipimpin oleh Pak Sekda dengan Pengurus lembaga perlindungan konsumen Republik Indonesia Badan Advokasi Indonesi Wilayah Gorontalo dan Ahli waris Nalole Cs Bahwa tanah itu diikhlaskan saja kepada pemerintah daerah, Kecamatan, maupun Desa,”Ucap Sekda Boalemo Kepada keluarga Nalole Cs pada pertemuan yang digelar itu

Menurut Ketua LPK RI B.A.I Gorontalo itu, apa yang diungkapkan oleh Sekda Boalemo tersebut mendapatkan penolakan dari keluarga ahli waris dalam rapat musawarah, Nalole Cs justru memilih jalur hukum pada persoalan ini.

” Pada pertemuan tadi pak Sekda meminta keluarga ahli waris ini untuk diiklaskan saja tanah itu, justru Nalole Cs memilih jalur hukum demi mendapatkan keadilan,” jelas Ismail Gobel Usai Mengikuti Rapat tersebut.

Diakhir wawancara Ismail Gobel mengatakan, pada pertemuan itu Kabag Hukum Boalemo agar kiranya menyarankan. dihadiri mediatornya guna menguji keabsahan dari pada surat tersebut.

” Pada pertemuan tadi itu Kabag Hukum menyarankan agar dihadirkan dulu mediator untuk menguji keabsahan surat itu, dan saya pun sepakat apa yang disodorkan oleh Pak Kabag Hukum tadi, karena saya pikir itu solusi yang terbaik, tetapi sayang seribu sayang pak sekda sendiri diforum itu terus menerus menawarkan rasa keikhlasan pada keluarga ahli waris Nalole Cs,”Tutup Ismail Gobel

(Pojok/A)

Pos terkait