Masyarakat Desa Bunto Minta Pemda Pohuwato Jangan Jadikan Undang-Undang Sebagai Topeng Yang Menjijikan

foto Bupati Saipul A. Mbuinga dan Masyarakat

POJOKberita.id, POHUWATO _ Terkait permintaan msayarakat desa bunto tentang pemberhentian kepala desa yang diusulkan melalui rapat pleno BPD,warga meminta pemda agar tidak menjadikan undang-undang sebagai topeng yang menjijikan

Menurut Kasmat Toliango undang-undang yang di jelaskan oleh pemda melalui asisten pemerintahan dan kesejatraan rakyat,Arman Mohamad semuanya benar tetapi yang menjadi pertanyaan warga ada beberapa kades yang di berhentikan sementara tanpa mengedepankan asas praduga tak bersalah,sabtu(15/01/2022)

Bacaan Lainnya
src="https://demo.idtheme.com/img/banner-300x250.jpg" alt="banner 300x250" title="banner 300x250" width="300" height="250"/>

“Jadi undang-undang yang dijelaskan pemda itu benar kami tidak membantah itu,cuman yang jadi pertanyaan kami ada kades yang di berhentikan sementara dari jabatan padahal dirinya belum tersangka dan terdakwa undang-undang mana yang di pakai oleh pemda untuk memberhentikan kades tersebut ? padahal pemda selalu tekankan kepada kita masyarakat bunto praduga tak bersalah dan pemberintian kades dia seorang tersangka atau terdakwa lalu kemudian tidak melaksanakan tugas secara berturut-turut dan berakhir masa jabatan”

Tidak hanya itu Kasmat mengatakan bahwa masyarakat hari ini menaruh curiga besar terhadap pemda sebab perkara dugaan korupsi BST ini terkesan ada pembelaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab

“Pak bupati sendiri so akui bahwa ini masalah ada dan jelas,bahkan temuan kerugian negara juga pak bupati so akui juga pada saat pak inspektur mengantarkan LHP, sesuai dengan tuntutan kita pemberhetian kades itu bisa saja dilakukan akan tetapi pemda melalui itda masih dalam pencarian uang BST yang di curi oleh oknum itu larinya ke siapa TKSK atau kades sebab kata pak inspektur antara kades dan TKSK saling lempar, bahkan kades sendiri so akui bahwa uang BST pernah di titip kedia apakah itu tidak salah penyalagunaan wewenang?  uang di cairkan malam-malam logika saja pak bupati”

Ditambahkan, Kasmat menilai dan menduga bahwa persoalan dugaan korupsi BST ini sudah ada intervensi politik sehingganya pemda hari ini terkesan takut mengambil kebijakan dan mengindahkan tuntutan masyarakat dalam hal pemberhentian kades Bunto

“Kami menilai dan menduga bahwa persoalan ini larinya kepolitik, kalau menggunakan kacamata hukum sudah Lama kasus ini di proses dan sudah ada tersangka, cuman karna ada intervensi makanya dalilnya akan di proses, sementara berproses, dan sementara di kaji,”Tutupnya.

(Pojok Anak Desa)

Pos terkait