Masyarakat Desa Bunto Minta Pemda Pohuwato Jangan Jadikan Undang-Undang Sebagai Topeng Yang Menjijikan

Minggu, 16 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Bupati Saipul A. Mbuinga dan Masyarakat

foto Bupati Saipul A. Mbuinga dan Masyarakat

POJOKberita.id, POHUWATO _ Terkait permintaan msayarakat desa bunto tentang pemberhentian kepala desa yang diusulkan melalui rapat pleno BPD,warga meminta pemda agar tidak menjadikan undang-undang sebagai topeng yang menjijikan

Menurut Kasmat Toliango undang-undang yang di jelaskan oleh pemda melalui asisten pemerintahan dan kesejatraan rakyat,Arman Mohamad semuanya benar tetapi yang menjadi pertanyaan warga ada beberapa kades yang di berhentikan sementara tanpa mengedepankan asas praduga tak bersalah,sabtu(15/01/2022)

“Jadi undang-undang yang dijelaskan pemda itu benar kami tidak membantah itu,cuman yang jadi pertanyaan kami ada kades yang di berhentikan sementara dari jabatan padahal dirinya belum tersangka dan terdakwa undang-undang mana yang di pakai oleh pemda untuk memberhentikan kades tersebut ? padahal pemda selalu tekankan kepada kita masyarakat bunto praduga tak bersalah dan pemberintian kades dia seorang tersangka atau terdakwa lalu kemudian tidak melaksanakan tugas secara berturut-turut dan berakhir masa jabatan”

Tidak hanya itu Kasmat mengatakan bahwa masyarakat hari ini menaruh curiga besar terhadap pemda sebab perkara dugaan korupsi BST ini terkesan ada pembelaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab

“Pak bupati sendiri so akui bahwa ini masalah ada dan jelas,bahkan temuan kerugian negara juga pak bupati so akui juga pada saat pak inspektur mengantarkan LHP, sesuai dengan tuntutan kita pemberhetian kades itu bisa saja dilakukan akan tetapi pemda melalui itda masih dalam pencarian uang BST yang di curi oleh oknum itu larinya ke siapa TKSK atau kades sebab kata pak inspektur antara kades dan TKSK saling lempar, bahkan kades sendiri so akui bahwa uang BST pernah di titip kedia apakah itu tidak salah penyalagunaan wewenang?  uang di cairkan malam-malam logika saja pak bupati”

Ditambahkan, Kasmat menilai dan menduga bahwa persoalan dugaan korupsi BST ini sudah ada intervensi politik sehingganya pemda hari ini terkesan takut mengambil kebijakan dan mengindahkan tuntutan masyarakat dalam hal pemberhentian kades Bunto

“Kami menilai dan menduga bahwa persoalan ini larinya kepolitik, kalau menggunakan kacamata hukum sudah Lama kasus ini di proses dan sudah ada tersangka, cuman karna ada intervensi makanya dalilnya akan di proses, sementara berproses, dan sementara di kaji,”Tutupnya.

(Pojok Anak Desa)

Berita Terkait

WaliKota Kotamobagu Asripan Nani Teken MoU Bersama UBM Gorontalo, Dorong Peningkatan IPM Kotamobagu
Peduli Terhadap Perempuan Educare Institute Gelar diskusi Akhir Pekan
Pemda Pohuwata Bersama TPID Provinsi Gorontalo Studi Banding ke Pasar Manado
Suharsi Igirisa,Mewakili Pemda Pohuwato Hadir HUT ke- 23 Provinsi Gorontalo
TPID Pohuwato Bersama Perwakilan BI Provinsi Gorontalo Melakukan Capacity Building di Minahasa
Disaksikan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Bagunan Kantor Bupati di Robohkan
Mewakli Pemda Pohuwato Asisten Arman Mohamad Hadir Perayaan Natal GPIG Eben Haezer Marisa
IMM Pohuwato,Minta Kapolres Pohuwato Mundur Karena Tak Mampu Atasi PETI
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Agustus 2024 - 17:23

WaliKota Kotamobagu Asripan Nani Teken MoU Bersama UBM Gorontalo, Dorong Peningkatan IPM Kotamobagu

Rabu, 13 Desember 2023 - 10:10

Peduli Terhadap Perempuan Educare Institute Gelar diskusi Akhir Pekan

Rabu, 6 Desember 2023 - 14:39

Pemda Pohuwata Bersama TPID Provinsi Gorontalo Studi Banding ke Pasar Manado

Selasa, 5 Desember 2023 - 08:50

Suharsi Igirisa,Mewakili Pemda Pohuwato Hadir HUT ke- 23 Provinsi Gorontalo

Selasa, 5 Desember 2023 - 08:01

TPID Pohuwato Bersama Perwakilan BI Provinsi Gorontalo Melakukan Capacity Building di Minahasa

Berita Terbaru