POJOKberita.id, Limboto – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Limboto Adv Susanto Kadir S.H., C.P.L, menghimbau para admin investasi bodong agar menggugat kasus terkait investasi secara perdata.
Hal itu dia katakan, karena dirinya melihat proses hukum investasi bodong tersebut bakal lama prosesnya, “Yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan 1 onwer beserta isterinya, jadi masih ada beberapa onwer yang belum mempunyai status, untuk itu kepada para admin agar segera mengugat perdata agar supaya tidak risau dengan desakan member,” imbau Direktur LBH LImboto.
Ditambahkan lagi, fenomena bunuh diri dikabupaten pohuwato yang besar kemungkinan akan ada korban lain maka wajib admin/agen mengajukan gugatan untuk menyelamatkan dana titipan dari member, karena member mengikat janji dengan admin, maka wajib admin untuk memperjuangkan dana member.
Ditempat terpisah, Fikram Djibu salah masyarakat Kecamatan Paguat, mengatakan jika para admin tidak melakukan penggugatan maka dirinya akan menggugat para admin tersebut.
“Hari ini kami melihat sikap admin memperjuangan dana member sudah tidak ada, apalagi admin oknum kepolisian, mereka membiarkan member berusaha sendiri untuk memperjuangkan dana investasi, mereka sudah dimutasi bahkan tidak ada pergerakan sama sekali dari admin oknum polisi tersebut. Kami hanya ingin menanyakan kejelasan dana investasi, namun mereka sudah tidak ada, kami merasa dirugikan disini, Jika mereka tidak menggugat maka kami yang akan menggugat,” tegas fikky.
Penulis: Isjan/PB