POJOKberita.id, POHUWATO,–Nasib malang menimpa Rawi Ahyani (51 tahun) asal Desa Bunto Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri pada kamis 14 juli 2022.
Korban, mengalami memar di bagian kepala (Lembek) karena dipukul menggunakan bambu dan mengalami sejumlah memar di bagian tubuh karena diinjak-injak dan diseret oleh suaminya usai mengkonsumsi minuman keras (miras).
Awal mula kejadian itu kata korban, dirinya sedang menjemur pakaian dan tiba-tiba pintu di dalam rumah berbunyi kencang karena di tendang oleh pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemudian saya datang menanyakan alasannya, namun pelaku hanya memaki saya dan terlibat cekcok. Kemudian saya dianiaya di dalam rumah,” katanya. Senin (25/7/2022).
Meski sudah meminta tolong kata dia, pelaku tetap terus melakukan penganiayaan. Beruntung, lanjut korban, dirinya mendapatkan sebilah parang dan menyayat kaki pelaku saat tengah duduk di badannya yang sudah terjatuh.
“Ketika saya potong (sayat), pelaku melepaskan cengkeramannya dan saya melarikan diri. Tapi pada saat saya melarikan diri dari dalam rumah, saya terjatuh diluar rumah dan langsung dipukul pakai bambu di bagian kepala,” ucapnya.
Lanjutnya, saat melakukan penganiayaan, pelaku terus memaki dan mengatakan akan membunuhnya.
Tidak hanya itu, korban juga mengaku bahwa saat kejadian diluar rumah itu dirinya sempat ditahan oleh orang tua pelaku dan dibiarkan terus dianiaya.
“Saya sempat meloloskan diri lagi, namun orang tua (Ibu) pelaku berteriak agar saya ditahan oleh warga sekitar agar tidak lolos dan melapor ke pihak berwajib,” kata dia.
Kemudian kata korban lagi, saat berhasil meloloskan diri, korban kembali ditangkap oleh seorang warga bernama Ka Ibu, agar tidak bisa kabur dan melaporkan masalah itu.
“Saat itu datang (seorang perempuan), Ipo, dan meminta Ka Ibu itu melepaskan saya, dan kemudian langsung dilepaskan,” bebernya.
Tidak hanya sampai disitu, korban juga mengaku datang ke rumah kepala desa untuk meminta pertolongan agar dibawa ke pihak kepolisian, namun kepala desa enggan memberikan pertolongan.
“Saya kemudian terus berlari dan menemui anak saya untuk meminta agar dibawa ke polsek popayato untuk melaporkan kejadian itu. Saya pingsan di polsek itu,” jelasnya.
Korban, juga mengaku bahwa penganiayaan itu sering dilakukan oleh suaminya sejak awal pernikahan hingga sempat mengalami keguguran, namun dirinya enggan melaporkan hal itu kepada siapa pun, termasuk keluarga sendiri.
“Saya ingin masalah ini tetap berlanjut dan pelaku dihukum seberat-beratnya berdasarkan aturan yang ada,” pungkasnya.
Sementara itu saat di konfirmasi oleh media POJOKberita.id kepada Ka Polsek Popayato dirinya menyatakan penanganan kasus tersebut masih berjalan.
“Ya proses itu masih jalan untuk info lebih lanjut silahkan datang langsung ke polsek Popayato” Ujarnya melalu percakapan Wats App.
Di tempat terpisah Venty dwikasari Hasan, Pendamping P2TP2A saat dilakukan konfirmasi terkait laporan KDRT tersebut mengaku sudah mendapatkan informasi dan akan di tindak lanjuti melalu percakapan panggilan telvon oleh media POJOKberita.id.
“Yah kasus KDRT tersebut sedang dalam proses lidik. tinggal menunggu proses selanjutnya dari pihak Polsek Popayato. Untuk masuk ke tahapan sidik, saat ini kami sudah menjadwalkan untuk melakukan penjangkauan kerumah korban untuk memastikan kondisi korban pasca kejadian dan memastikan kronolgis kejadian sebenarnya” Ungkap Venty.
Selanjutnya dirinya menambahkan berdasarkan koordinasi dengan pihak polsek juga sudah melakukan visum di Puskesmas Popayato.
“Kami juga sudah mendapatkan informasi dari Polsek Popayato bawha telah mendatangi Puskesmas dan telah melakuan visum untuk tahapan proses selanjutnya” Lanjutnya.
Penulis : (Isjan/PB)