Labrak Pohuwato Pertanyakan Proses Hukum Atas Dugaan Korupsi Pembagunan MCK di Taluditi

banner 468x60

POJOKberita.id,POHUWATO, – Lembaga Aksi Bela Rakyat (Labrak) Pohuwato mempertanyakan kelanjutan proses hukum atas dugaan korupsi pembangunan MCK yang ada di Kecamatan Taluditi yang di tangani oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Pasalnya, dugaan korupsi atas pembangunan MCK tersebut dilakukan oleh dua oknum ASN yang berada di Dinas Perumahan dan Wilayah Permukiman (Perkim) Kabupaten Pohuwato.

Bacaan Lainnya
src="https://demo.idtheme.com/img/banner-300x250.jpg" alt="banner 300x250" title="banner 300x250" width="300" height="250"/>

Sehingga itu, proses pembangunan sarana MCK yang menelan anggaran banyak itu mendapat sorotan dari Lembaga LSM Labrak Kabupaten Pohuwato.

“Kemarin dari pihak kejaksaan telah turun ke Desa Mekarjaya, Desa Kalimas dan Desa Puncak Jaya, untuk memeriksa setiap anggaran yang ada di tiga desa tersebut. Namun, hasilnya uang proyek itu telah habis, tapi HOK belum terbayar 100{fb79624960361dfb0bcf8351b2465311adf1ce10b74c549477b73c62b428822e},” ungkap Ilham Bobihoe, selaku Anggota LSM Labrak, Kamis (24/03/2022).

Menurutnya, hingga saat ini proyek pembangunan MCK belum 100 {fb79624960361dfb0bcf8351b2465311adf1ce10b74c549477b73c62b428822e} diselesaikan, dan masih ada yang belum bisa digunakan bahkan septic tanknya belum terpasang bagus.

“Informasi yang saya temukan bahwa di setiap desa itu ada sebanyak 150 unit MCK dan dulu setiap kami tanya ke panitia, kapan hok dan wc bisa di lanjutkan pembangunannya, jawaban mereka selalu mengatakan bahwa dana tersebut belum juga di cairkan,” jelas Ilham.

Penulis : ID/PB

Pos terkait