Pojokberita.id, POHUWATO,—Miris sengketa KUD DTM yang cukup panjang dari dugaan kepengurusan yang cacat prosedur, dan kini sampai unjuk gigi saling lapor, melapor kepihak kepolisian negara republik Indonesia (polri) di Polres Pohuwato.Rabu, 29 Desember 2022.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Drama saling lapor ini pun berawal dari kepengurusan KUD DTM yang sempat muncul kepermukaan lewat berbagai media online diduga inprosedural melaporkan kepengurusan hasil RAK pada tanggal 30 November tahun 2022 sebagai mana tindak lanjut putusan MA No. 504.K/TUN/2016 dan putusan MA No.328.K/PDT/2017 lahir ketua terpilih Zuriyati Usman dilaporkan kepihak polda Gorontalo pada tanggal 16 November tahun 2022, atas dugaan tindakan pemalsuan dokumen
Tak terima dengan dengan laporan tersebut Zuriyati Usman Ketua KUD DTM terpilih dari hasil RAK dengan dasar hukum diatas, resmi melayangkan laporan balik ke polres Pohuwato
“Adapun pertimbangan Saya untuk melaporkan balik ke pihak polres Pohuwato yaitu sebagai bentuk penghargaan kepada lembaga polri yang notabene adalah mebawahi wilayah hukum KUD DTM, sebagaimana koperasi unit desa dharma tani marisa berada di kec, marisa kab, Pohuwato” Ujarnya
Menurut Langkah ini Sangat Objektif dilakukan sebab sudah saatnya koperasi tersebut sudah beralih ke pengurusan yang di akui oleh hukum negara Republik Indonesia Yang berlaku.
“Olehnya saya cukup melapor saja kepihak polres saja, adapun laporan saya ini adalah bentuk langkah preventif saya dimana pada saat kemarin itu, saya dilapor oleh mereka pengurus KUD DTM yang diduga kuat lahir secara inprosedural, sedangkan saya jelas lahir karena tindak lanjut putusan MA dari sini biarlah aph yang akan menentukan siapa benar sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku” Pungkas Zuriyati.
Dirinya Pun mempertanyakan Apa Dasar Kuat Kepengurusan KUD Dharma Tani Saat ini dalam pengelolaan Koperasi tersebut
“Jika memang mereka adalah pengurus KUD DTM yang sah dasarnya apa..? kalau saya dasarnya putusan MA lalu mengapa mereka berani melaporkan saya atas dugaan pemalsuan dokumen, pertanyaan saya dokumen apa yang saya palsukan..? dan siapa kira-kira yang dirugikan atas dokumen tersebut…?”tutur Zuriyati dengan nada sedikit menantang
Adapun yang menjadi laporan saya kepolres ini adalah mengenai laporan palsu sebagaimana disebutkan dalam pasal 317 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara yang dilakukan oleh mereka pengurus KUD DTM yang dinahkodai oleh Idris kadji yang hingga sampai saat ini belum memiliki kekuatan hukum, buktinya kepengurusan mereka terindikasi cacat prosedur tutup Zuriyati
Dari hasil pantauan media dilapangan laporan/pengaduan kepihak polres Pohuwato ini pun resmi dilayangkan pada hari rabu 28 desember tahun 2022 tepatnya pukul 13:30 wita Zuriyati dan kawan-kawan tiba di sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) polres Pohuwato dan laporan inipun langsung diterima oleh Kanit spkt Aipda ambran sebagaimana tertanda dalam surat tanda terima laporan.
Penerbit : Isjan/PB.