KUD Dharma Pohuwato Berjalan Dibailik Kepengurusan Ilegal

Sabtu, 17 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberta.id,POHUWATO,–Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani merupakan Koperasi yang ada di Kabupatan Pohuwato yang masih eksis namun Polemik tentang keabsahan kepengurusan Anggota KUD Dharma Tani yang dilantik berdasarkan Rapat Anggota Luar Biasa (RA LUB) pada Kamis, (22/12/2016) silam dinilai Ilegal. Sabtu, 17 September 2022.

 

Diketahui Kepengurusan Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa Kabupaten Pohuwato dinilai cacat hukum. Sehingga Ketua Badan Pengawas Koperasi KUD meminta Bupati Pohuwato untuk membatalkan SK pengesahan Bupati Pohuwato Nomor : 507/09/XXI/2016 yang ditolak kasasinya oleh melalui Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 504 K/TUN/IX/2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Hal ini di ungkap Pada kegiatan konfrensi Pers yang dilaksanakan oleh Ketua Badan Pengawas Koperasi Jumat 16 September 2022 di kediamannya. Zuriyati Usman mengatakan bahwa hingga dengan saat ini, dirinya masih resmi dan sah secara hukum sebagai Ketua Badan Pengawas KUD Dharma Tani Marisa Sesuai SK yang berkekuatan Hukum No. 1811 C.BH/V yang disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui surat keputusan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan Kabupaten Pohuwato nomor 105/BH/XXII.5/VI/2013.

 

“ Saya hanya meminta agar semua pihak yang terkait dengan keberadaan KUD DTM saat ini, segera mengambil langkah konstitusional sesuai ketentuan Anggaran Dasar akte 194 dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Ungkap Zuriyati

 

Terkait pihak pihak yang dimaksud jelas Zuriyati Usman di hadapan para wartawan diantaranya adalah Bupati Pohuwato yang ditenggarai telah mengesahkan kepengurusan KUD DTM hasil RA LUB yang digelar pada 22 Desember 2016 yang cacat hukum serta pihak investor yang bekerjasama dengan pengurus KUD DTM hasil RA LUB yang digelar pada 22 Desember 2016 yang cacat hukum.

 

” Bupati Pohuwato saya minta segera mencabut SK pengesahan anggaran dasar atas keputusan kepengurusan KUD DTM hasil RA LUB.” Tegas Zuriyati Usman

 

Ditambahkannya lagi, berbicara terkait sahnya legalitas kepengurusan KUD DTM hasil RA LUB 2016. Zuriyati Usman kembali menjelaskan dan dikuatkan dengan telah melayangkan surat resmi ke Pemkab Pohuwato.

 

“Selaku Badan pengawas pihaknya telah 2 kali melayangkan surat resmi ke Pemda Pohuwato untuk meminta salinan berita acara hasil hasil RA LUB KUD DTM yang digelar pada 22 Desember 2016. Surat kami bernomor B/201/BP/KUD DTM/IX/2017 dan surat nomor B/011/BP/KUD DTM/II/2022. Hingga saat ini kedua surat tersebut diatas belum di respon oleh Pemda Pohuwato.” Urai mantan Anggota DPRD Pohuwato 2 periode tersebut seraya menambahkan

 

Selaku Ketua Badan Pengawas jelas Zuriyati Usman, pihaknya belum mendapatkan tembusan surat keputusan (SK) pengesahan anggaran dasar atas kepengurusan KUD DTM hasil RA LUB 2016. Sehingga dirinya menyatakan bahwa legalitas kepengurusan saat ini patut dipertanyakan.

 

“ Sekiranya Pemda Pohuwato sudah terlanjur menerbitkan SK pengesahan AD atas kepengurusan KUD DTM hasil RA LUB 2016, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan secara sengaja oleh pejabat tata usaha negara (TUN) Kabupaten Pohuwato yang menerbitkan SK dimaksud. Sekali lagi saya tekankan, sebaiknya Bupati Pohuwato segera mencabut SK pengesahan anggaran dasar atas kepengurusan KUD DTM hasil RA LUB yang digelar pada 22 Desember 2016.” Pungkasnya.

 

 

 

Penulis : (Isjan/PB).

Berita Terkait

Zaskia Gotik Hamil Anak Ketiga, Cewek Lagi atau Cowok?
Menteri Rini : Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang Hingga 20 Januari 2025
Mayor Teddy Tegur Soal Heboh Patwal Mobil RI 36, Ini Sikap Raffi Ahmad
Presiden Prabowo Hapus Utang UMKM hingga Rp 2,5 Triliun
Hari Ini Sekjen PDIP Hasto Diperiksa KPK sebagai Tersangka
Prediksi Baba Vanga dan Ramalannya yang Jadi Kenyataan
UU Pilkada Digugat, Pemohon Minta Biaya Pilkada Dibebankan ke APBN
Pernyataan Kantor Pemerintah Media Gaza, Israel Bunuh 201 Jurnalis Sejak 2023
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 12:17

Zaskia Gotik Hamil Anak Ketiga, Cewek Lagi atau Cowok?

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:32

Menteri Rini : Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang Hingga 20 Januari 2025

Senin, 13 Januari 2025 - 11:40

Mayor Teddy Tegur Soal Heboh Patwal Mobil RI 36, Ini Sikap Raffi Ahmad

Senin, 13 Januari 2025 - 10:00

Presiden Prabowo Hapus Utang UMKM hingga Rp 2,5 Triliun

Senin, 13 Januari 2025 - 09:09

Hari Ini Sekjen PDIP Hasto Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Berita Terbaru