KPK Menetapkan dan Menahan YO Tersangka Korupsi Terkait Proyek di Lingkungan BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah

Kamis, 13 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberita.ID,JAKARTA__Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan YO alias Yofi Oktarisza (PPK pada Balai Teknik Perkeretaapian kelas 1 Jawa Bagian Tengah) sebagai tersangka korupsi terkait lelang proyek di lingkungan BTP kelas 1 Jawa Bagian Tengah, Yofi Oktarisza sebagai tersangka dugaan suap.

BTP berada di bawah Direktorat Prasarana, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Selaku PPK, YO diduga melakukan pengkondisian terhadap berbagai lelang pengadaan barang dan jasa dengan terlebih dahulu menunjuk perusahaan rekanan yang akan dimenangkan dalam lelang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas pengkondisian yang dilakukan, YO menerima fee dengan besaran 10%-20% dari nilai paket pekerjaan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara Yofi merupakan pengembangan dari kasus suap pemilik PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto ke PPK di BTP Semarang, Bernard Hasibuan berikut Kepala BTP Kelas 1 Semarang, Putu Sumarjaya.

“Setelah menemukan kecukupan alat bukti, penyidik menetapkan YO (Yofi Oktarisza) selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang menjadi BPT Semarang Tahun 2017 sampai dengan 2021 sebagai tersangka,” tegas Asep Guntur dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/6/24).

YO juga diduga melakukan pengalihan uang dengan barang bernilai lain dan telah disita oleh KPK, diantaranya: 7 buah deposito senilai Rp10 M, hingga tabungan reksadana senilai Rp6 M.

Kasus korupsi pada pengadaan barang dan jasa merupakan kasus terbanyak yang ditangani KPK setelah penyuapan.

KPK terus mendorong K/L/PD untuk melakukan evaluasi dan perbaikan tata kelola sistem khususnya pada proses pengadaan barang dan jasa, serta mengajak para pelaku usaha untuk menerapkan prinsip bisnis yang jujur, transparan, dan akuntabel agar terciptanya iklim bisnis yang bebas dari korupsi.

(Dilansir dari Siaran Pers Komisi Pemberantasan Korupsi)

Berita Terkait

DPRD Bolmut Tetapkan Sirajudin Lasena – Aditya Pontoh sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030
Menteri Rini : Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang Hingga 20 Januari 2025
Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Pangkalan, Komisi II DPRD Bolmut Desak Dinas Disperindag Segera Cari Solusi
Mayor Teddy Tegur Soal Heboh Patwal Mobil RI 36, Ini Sikap Raffi Ahmad
Presiden Prabowo Hapus Utang UMKM hingga Rp 2,5 Triliun
Hari Ini Sekjen PDIP Hasto Diperiksa KPK sebagai Tersangka
Gas Elpiji 3 Kg Langka di Bolmut, Anggota DPRD Minta Polisi Razia Pangkalan
Kelangkaan LPG 3 Kg di Bolmut, karena ada Penyimpangan Distribusi
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:31

DPRD Bolmut Tetapkan Sirajudin Lasena – Aditya Pontoh sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:32

Menteri Rini : Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang Hingga 20 Januari 2025

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:33

Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Pangkalan, Komisi II DPRD Bolmut Desak Dinas Disperindag Segera Cari Solusi

Senin, 13 Januari 2025 - 11:40

Mayor Teddy Tegur Soal Heboh Patwal Mobil RI 36, Ini Sikap Raffi Ahmad

Senin, 13 Januari 2025 - 09:09

Hari Ini Sekjen PDIP Hasto Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Berita Terbaru