POJOKberita.ID,JAKARTA__Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan YO alias Yofi Oktarisza (PPK pada Balai Teknik Perkeretaapian kelas 1 Jawa Bagian Tengah) sebagai tersangka korupsi terkait lelang proyek di lingkungan BTP kelas 1 Jawa Bagian Tengah, Yofi Oktarisza sebagai tersangka dugaan suap.
BTP berada di bawah Direktorat Prasarana, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Selaku PPK, YO diduga melakukan pengkondisian terhadap berbagai lelang pengadaan barang dan jasa dengan terlebih dahulu menunjuk perusahaan rekanan yang akan dimenangkan dalam lelang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas pengkondisian yang dilakukan, YO menerima fee dengan besaran 10%-20% dari nilai paket pekerjaan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara Yofi merupakan pengembangan dari kasus suap pemilik PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto ke PPK di BTP Semarang, Bernard Hasibuan berikut Kepala BTP Kelas 1 Semarang, Putu Sumarjaya.
“Setelah menemukan kecukupan alat bukti, penyidik menetapkan YO (Yofi Oktarisza) selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang menjadi BPT Semarang Tahun 2017 sampai dengan 2021 sebagai tersangka,” tegas Asep Guntur dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/6/24).
YO juga diduga melakukan pengalihan uang dengan barang bernilai lain dan telah disita oleh KPK, diantaranya: 7 buah deposito senilai Rp10 M, hingga tabungan reksadana senilai Rp6 M.
Kasus korupsi pada pengadaan barang dan jasa merupakan kasus terbanyak yang ditangani KPK setelah penyuapan.
KPK terus mendorong K/L/PD untuk melakukan evaluasi dan perbaikan tata kelola sistem khususnya pada proses pengadaan barang dan jasa, serta mengajak para pelaku usaha untuk menerapkan prinsip bisnis yang jujur, transparan, dan akuntabel agar terciptanya iklim bisnis yang bebas dari korupsi.
(Dilansir dari Siaran Pers Komisi Pemberantasan Korupsi)