Kasus Penyalagunaan BBM di Pohuwato, Hakim Telah Putuskan

banner 468x60

POJOKberta.id,POHUWATO,–Sidang Akhir kasus dugaan penyelundupan Niaga BBM yang tertangkap di pertama Randangan oleh mantan Kapolres Pohuwato 28 April 2021, telah di putuskan di Meja Hijau kemarin, Jum’at, 9 September 2022.

Berdasarkan Salinan Putusan Perkara Pidana Nomor 39/Pidana.Sus/2022/PN Mar pada hari kamis 8 September 2022. Berdasarkan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Bacaan Lainnya
src="https://demo.idtheme.com/img/banner-300x250.jpg" alt="banner 300x250" title="banner 300x250" width="300" height="250"/>

Di ketahui Berdasarkan Fakta–Fakta Persidangan majelis Hakim berpendapat bahwa unsur menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquid pertroleum has yang bersubsidi pemerintah telah terpenuhi. dan di nyatakan batal demi hukum berdasarkan alasan bahwa telah terdapat putusuan mahkamah konstitusi no. 91/PUU‐XVII/2022, yang di ucapkan pada tanggal 25 Nomor 25 November 2021.

Sehingga majelis Hakim Mengadili poin satu terdakwa (SK) alias Samsul telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tidak pidana Menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi Pemerintah sebagai mana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Poin dua Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan dan denda sejumlah Rp. 15.000.000,00 ( lima belas juta rupiah ), dengan ketentuan Apabila denda tersebut tidak di bayar di ganti dengan pidana Kurungan selam 2 ( dua ) bulan.

Poin tiga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan Poin empat Memerintahkan terdakwa tetap di tahan.

Poin lima menetapkan barang bukti berupa satu 16 ( enam belas ) jerigen berisi BBM Jenis solar. dua, 1 ( satu ) unit mobil pick up warna putih dengan nomor polisi DM 8036 CC. Tiga, 1 ( Satu ) STNK atas nama Mohamad Sukriady A Nomor Polisi DM 8036 CC Dirampas untuk Negara

Poin enam bagian akhir membebaskan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 ( Lima Ribu Rupiah )

Demikian Diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marisa, pada Hari senin tanggal 1 September 2022, oleh Ahmad Yuliandi Erria Putra, S.H., Masing-masing sebagai Hakim Ketua, Seftra Bestian, S.H., M. Burhanuddin Yusuf, S.H Masing-masing sebagai Hakim anggota.

Berdasarkan Pantaun Media POJOKberita.id, yang di ucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari kamis tanggal 8 September 2022 oleh Hakim ketua dengan di dampingi para Hakim anggota tersebut. Dibantu oleh M Ferari D. Susilo, S.H., Panitera pengganti serta dihadiri oleh Mohamad Reza Rumondor S.H., Penuntut Umum dan terdakwa di dampingi oleh Penasehat Hukumnya.

Penulis : ( Isjan/PB ).

Pos terkait