Isla tak sesuai prosedural, RA-LUB KUD DTM Batal Demi Hukum

Kamis, 6 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberita.id, POHUWATO__Menanggapi pernyataan Limonu Hippy bahwa pelaksanaan RA-LUB untuk membentuk Kepengurusan baru KUD DTM pada 22 Desember 2016 disasarkan pada hasil kesepakatan bersama (ishlah/perjanjian perdamaian) yang digelar pada 17 Nopember 2016 di Grand Q Hotel Kota Gorontalo oleh kubu Uns Mbuinga dkk dengan kubu Idris Kadji dkk, Zuryati Usman yang mengaku sebagai Ketua Badan Pengawas KUD DTM memberi jawaban menohok.

Menurut Zuryati, rujukan hukum dalam pembuatan kesepakatan perdamaian oleh para pihak yang berperkara adalah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Saat ditanya awak media apakah kesepakatan bersama/ishlah yang dilakukan oleh dua kubu yang berperkara melanggar ketentuan Peraturan Mahkamah Agung dimaksud? Zuryati menjawab dengan tegas bahwa setidaknya ada dua hal mendasar yang menyebabkan hasil kesepakatan bersama (ishlah/kesepakatan perdamaian) yang dibuat oleh para pihak pada 17 November 2016 di Grand Q Hotel tidak dapat dilaksanakan:

1. Melanggar ketentuan pasal 27 ayat 5 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016 yang berbunyi: Jika Para Pihak tidak menghendaki Kesepakatan Perdamaian dikuatkan dalam Akta Perdamaian, Kesepakatan Perdamaian wajib memuat pencabutan gugatan.

Dari keseluruhan butir hasil kesepakatan bersama (ishlah/kesepakatan perdamaian) yang dibuat oleh para pihak, tidak ada satu butirpun kesepakatan yang memuat tentang pencabutan gugatan atas perkara dualisme Kepengurusan KUD DTM, sehingga proses perkaranya terus berlanjut di tingkat kasasi, tidak dihentikan oleh pengadilan.

2. Sejak digelarnya kesepakatan bersama (ishlah/kesepakatan perdamaian) pada 17 Nopember 2016 hingga saat ini, para pihak tidak pernah mengganti/merubah/menyempurnakan kesalahan fatal yang dilakukan tersebut pada poin 1.

“Karena pengadilan tidak menghentikan perkara dan tetap memutus perkaranya di tingkat kasasi, maka para pihak tetap terikat dan tidak bisa mengesampingkan dua putusan kasasi Nomor 504 K/TUN/2016 dan putusan kasasi Nomor 328 K/Pdt/2017,” tutur Zuryati yang masih memegang erat salinan dokumen kesepakatan bersama di ruang kerjanya.

“Dengan demikian, maka seluruh keputusan RA-LUB pada 22 Desember 2016 batal demi hukum karena digelar berdasarkan hasil kesepakatan bersama yang tidak prosedural dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian ujar Zuryati menutup perbincangan bersama awak media.

Penulis : Isjan/PB

Berita Terkait

Ketua bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Bolmut Hadiri Peresmian Gedung Asrama Mahasiswa di Kota Palu
Wakil Bupati Bolmut Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem
Pimpinan dan Anggota DPRD Bolmut Sambut Tim Safari Ramadhan Gubernur Sulut
Bupati Bolmut Sambut Kunjungan Tim Safari Ramadhan Gubernur Sulut
Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan, Polres Bolmut Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers dan Tokoh Agama
Viral!!!Eks Kapolres Ngada Diduga Cabuli 3 Anak dan Unggah Video di Situs Porno Australia
Pimpinan dan Anggota DPRD Hadir Safari Ramadhan di Kecamatan Sangkub
Siap Tuntaskan Kisruh THR dan TPG Guru PAI, Komisi I DPRD Bolmut akan Konsultasi ke Kemenkeu dan Kemenag
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 13 April 2025 - 14:07

Ketua bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Bolmut Hadiri Peresmian Gedung Asrama Mahasiswa di Kota Palu

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:55

Wakil Bupati Bolmut Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:18

Pimpinan dan Anggota DPRD Bolmut Sambut Tim Safari Ramadhan Gubernur Sulut

Jumat, 14 Maret 2025 - 20:11

Bupati Bolmut Sambut Kunjungan Tim Safari Ramadhan Gubernur Sulut

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:15

Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan, Polres Bolmut Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers dan Tokoh Agama

Berita Terbaru