POJOKberita.ID, BOLMUT – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolmut tahun anggaran 2019 mendapat apresiasi dari Pansus DPRD Bolmut. Kinerja Pemkab Bolmut dari tahun ke tahun mengalami peningkatan dan memberi kemajuan bagi masyarakat Bolmut.
Selain itu, ada beberapa catatan yang diberikan oleh Pansus DPRD Bolmut terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2019 diantara, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bolmut.
Catatan tersebut yakni, Peningkatan jalan Bohabak Tambuala (DAK) Rp. 3.325.000.0000, berdasarkan LKPJ terserap Rp.3.314.785.908,- (99,69 {fb79624960361dfb0bcf8351b2465311adf1ce10b74c549477b73c62b428822e}) hasil monitoring pansus dilapangan hanya 595 Meter yang dilaksanakan pengaspalannya. berdasarkan hasil monitoring tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan Rapat bersama dinas terkait (Dinas PUPR) dan diperoleh keterangan bahwa jaringan jalan tersebut dianggarkan sepanjang 1,3 KM pengaspalannya tapi karena masuk pada Zona Merah – Areal Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Catatan selanjutnya, Sehubungan penataan ruang dan wilayah ini sangat penting, maka DPRD meminta kepada Bupati untuk memperketat ijin penggunaan ruang dan wilayah di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara agar sesuai dengan Perda. DPRD juga meminta untuk menertibkan ijin yang tidak sesuai dengan amanat Perda RT/RW sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
Sesuai dengan PP Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan Evaluasi Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bahwa salah satu yang menjadi cakupan penilaian LKPJ oleh DPRD adalah kebijakan strategis pemerintah daerah dibidang penataan ruang. Dalam hal penataan ruang di Bolaang Mongondow Utara saat ini draf Ranperda tentang Revisi Tata ruang dan Wilayah baru disampaikan oleh pemerintah daerah ke lembaga DPRD. Dan DPRD meminta kepada Bupati untuk menghentikan sementara semua kegiatan yang berkaitan dengan penataan ruang dan wilayah di Bolaang Mongondow Utara.
Catatan yang ketiga adalah, kerusakan jalan yang ada di enam kecamatan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Rudini Sumitro Masuara, ST mengatakan, untuk Perda RT/RW sesuai dengan UUD No 26 tahun 2007 tentang tata ruang, RT/RW itu merupakan pedoman pembangunan 20 tahunan, Insya Allah tahun 2021 Kabupaten Bolmut akan memiliki perda tata ruang yang berkualitas baik.
Dan Untuk Kerusakan Jalan di enam kecamatan, Tutur Rudini, sudah waktunya dilakukan pemeliharaan dan Insya Allah juga DPRD dapat mendukung dari sisi penganggaran karena hal tersebut juga merupakan program prioritas DPUPR saat ini.
Terkait untuk Paket Peningkatan Bohabak-Tabuala, itu DPUPR tidak membayar panjang tapi yang dibayarkan berdasarkan Volume Pekerjaan yang terlaksana dilapangan,”tutur Rudini yang didampingi oleh Yunita Dama, Kepala Seksi Leger Jalan dan Seksi Perencanaan Tata Ruang, Firman Gobel.
Untuk pehitungan volume sudah cukup, dan tidak dilanjutkan karena masuk zona merah, maka dilakukan Justifikasi teknis kemudian keluar adendum kontrak, dan PU tidak membayar panjang tapi volume pekerjaan, “tambah Rudini.
Ditempat berbeda, Sekretaris Inspektorat Daerah, Laode Ketika dikonfirmasi Awak Media terkait Pihak ketiga yang sudah melakukan pembayaran tunjangan ganti rugi menjelasnya, sampai dengan saat ini, pihak ketiga yang terkena TGR pada Dinas PUPR sudah melakukan penyetoran,”jelas Laode.
(Mor JOB)