POJOKberita.ID, POHUWATO — Hiring atau rapat dengar pendapat degan tema mengupas tuntas terkait pembangunan lapangan tahun 2019, proyek pembangunan pamsimas tahun 2017, program bumdes,dan proyek bantuan rumah rehapan, serta pungutan 3{fb79624960361dfb0bcf8351b2465311adf1ce10b74c549477b73c62b428822e} pungutan tanah yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD kamis, 26 Agustus 2021.
Rapat tersebut di pimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten pohuwato dan di ikuti oleh seluruh anggota dewan beserta jajaran sehingga menghadirkan langsung Kepala Dinas PMD, Inspektur Daerah, PERKIM, Camat Patilanggio, Kepala Desa Dan BPD Manawa bersama aliansi PPKM,
Pada kesempatan ini ketua DPRD Pohuwato Nasir Giasi menaggapi beberapa hal menyangkut persoalan tersebut.
“Sebelum ini kami juga sudah mendapatkan informasi dari aliansi PPKM mengenai beberapa persoalan tersebut sehingga mengakibatkan pemukulan masa aksi yang terjadi di lapangan pada saat bentuk protes yang di lakukan” ujar Ketua DPRD
Untuk itu meminta kepada semua yang terkait agar bisa di pertemukan bersama untuk mencari solusi terbaik maka kami memediasi kasus yang terjadi di desa menawa dan hasil dari pertemuan tersebut kami mendapatkan beberapa kebanggaan baik dari pemerintah desa dan pemerintah kecamatan.
Sehingga tadi kami meminta kepada pemerintah kecamatan agar lebih memperhatikan terhadap perdes yang nantinya akan di sepakati terlebih dahulu harus ada pengawasan sepenunya atau kajian yang kuat terhadap pembahasan perdes yang nantinya di rancang oleh BPD dan pemerintah desa sebelum di sepakati terlebih dahulu oleh pihak kecamatan agar bisa mencegah pemicu permasalahan nantinya.
Dia juga menambahkan Hal ini bukan saja terjadi di desa manawa bahkan hampir di setiap desa yang ada di Kabupaten pohuwato sehingga kami mendorong secepatnya untuk dapat memberhentikan perdes tersebut dan juga segera mungkin dapat merancang kembali untuk perbaikan perdes yang baru sesuai ketentuan undang- undang yang berlaku.
Apalagi persoalan tentang pungutan sppht 3{fb79624960361dfb0bcf8351b2465311adf1ce10b74c549477b73c62b428822e} yang sudah di perdeskan ini sudah menyalahi aturan dan bukan hanya itu mengenai persoalan pembangunan lapangan yang masih terkendala dengan tergenangnya air ketika hujun,dan juga lebih penting persoalan bumdes yang masih lemah dalam pelaksanaannya agar kiranya dapat di perhatikan.
Kami juga masih akan melakukan peninjauan kembali bersama tim audit persoalan yang masih menjadi bagian dari aspirasi aliansi PPKM sampai dapat menemukan benang biru dalam persoalan kasus ini.
Harapannya kedepan untuk tim lebih jeli dan teliti dalam membedah kasus tersebut kedepan sehingga bisa memberikan hasil yang maksimal untuk menjawab apa yang yang menjadi tuntutan masyarakat dan mahasiswa khususnya aliansi PPKM.”tutupnya
(Isjaya POJOK)