Diduga Pungli Oleh PT. PLN Cabang Marisa Unit Lemito Masyarakat Mengalami Kerugian Kurang Lebih 11,7 Juta

Selasa, 22 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto korban saat meminta kejelasan di kantor PLN unit Lemito

Foto korban saat meminta kejelasan di kantor PLN unit Lemito

POJOKberita.id, POHUWATO,-Bermula dari laporan masyarakat Dusun Manunggal Jaya Desa Torosiaje Jaya Kecamatan Popayato adanya pembayaran denda yang di berikan oleh pihak PT. Perusahaan Listrik Negara PLN (persero) cabang Marisa unit Popayato berkisar 11.7 jutaan akibat pemindahan listrik rumah.Senin 21 Februari 2022.

Pengguna Meteran NANI ASUMBO (Korban) penguna meteran 1.300VA (Paska Bayar) ini

Menyampaikan keluhannya kepada kami awak media terkait insiden yang di alaminya karena tanpa ada api tiba-tiba asapnya terlihat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Meteran Pascabayar(Manual) dulunya milik ibu saya atas nama Eti Hemuto (Almarhum) kemudian setelah rumahnya dibongkar karna sudah rusak,meteran itu dipindahkan kerumah saya, beberapa minggu lalu ada re razia PLN dan Meteran tersebut jadi korban pemutusan listrik oleh petugas rajia padahal si korban tidak mencuri meteran itu statusnya cuma dipindah saja”Jelas korban.

Si korban meminta bantuan ke petugas PLN yg ada di popayato,.dan petugas tsb mengiyakannya dan diminta biaya pemindahan sejumlah 500rb.

Namun sangat disesalkan oleh si korban kalau memang hal ini dilarang kenapa dilakukan oleh petugas PLN itu sendiri apalagi sangsi yang di berikan tidak ada surat teguran atau apapun itu jenisnya.

“Seandainya dia bilang kamari kalau ba pindah meteran ini dilarang,pasti meteran ini tidak mo ta pindah,.karna dia bilang boleh jadi saya juga so iyakan dan sy bayar 500ribu “ungkap si korban.

Sementara itu Kepala Desa Torsiaje Jaya Fadly Pakaya,  mendengar hal ini ia meminta kepada oknum yang terkait agar jangan mempersulit masyarakat nya yang tidak memahami regulasinya apalagi hal seperti ini sudah berulang kali terjadi.

“Saya berharap masalah seperti ini harus di seriusi karena sudah banyak masyarakat saya yang menjadi korban berulang-ulang dengan motif yang sama apalagi dengan menakut-nakuti dengan regulasi yang mereka tidak memahaminya” pangkas Fadly.

 

Penulis : Isjan(PB).

Berita Terkait

WaliKota Kotamobagu Asripan Nani Teken MoU Bersama UBM Gorontalo, Dorong Peningkatan IPM Kotamobagu
Peduli Terhadap Perempuan Educare Institute Gelar diskusi Akhir Pekan
Pemda Pohuwata Bersama TPID Provinsi Gorontalo Studi Banding ke Pasar Manado
Suharsi Igirisa,Mewakili Pemda Pohuwato Hadir HUT ke- 23 Provinsi Gorontalo
TPID Pohuwato Bersama Perwakilan BI Provinsi Gorontalo Melakukan Capacity Building di Minahasa
Disaksikan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Bagunan Kantor Bupati di Robohkan
Mewakli Pemda Pohuwato Asisten Arman Mohamad Hadir Perayaan Natal GPIG Eben Haezer Marisa
IMM Pohuwato,Minta Kapolres Pohuwato Mundur Karena Tak Mampu Atasi PETI
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Agustus 2024 - 17:23

WaliKota Kotamobagu Asripan Nani Teken MoU Bersama UBM Gorontalo, Dorong Peningkatan IPM Kotamobagu

Rabu, 13 Desember 2023 - 10:10

Peduli Terhadap Perempuan Educare Institute Gelar diskusi Akhir Pekan

Rabu, 6 Desember 2023 - 14:39

Pemda Pohuwata Bersama TPID Provinsi Gorontalo Studi Banding ke Pasar Manado

Selasa, 5 Desember 2023 - 08:50

Suharsi Igirisa,Mewakili Pemda Pohuwato Hadir HUT ke- 23 Provinsi Gorontalo

Selasa, 5 Desember 2023 - 08:01

TPID Pohuwato Bersama Perwakilan BI Provinsi Gorontalo Melakukan Capacity Building di Minahasa

Berita Terbaru