POJOKberita.id, POHUWATO,-Bermula dari laporan masyarakat Dusun Manunggal Jaya Desa Torosiaje Jaya Kecamatan Popayato adanya pembayaran denda yang di berikan oleh pihak PT. Perusahaan Listrik Negara PLN (persero) cabang Marisa unit Popayato berkisar 11.7 jutaan akibat pemindahan listrik rumah.Senin 21 Februari 2022.
Pengguna Meteran NANI ASUMBO (Korban) penguna meteran 1.300VA (Paska Bayar) ini
Menyampaikan keluhannya kepada kami awak media terkait insiden yang di alaminya karena tanpa ada api tiba-tiba asapnya terlihat.
“Meteran Pascabayar(Manual) dulunya milik ibu saya atas nama Eti Hemuto (Almarhum) kemudian setelah rumahnya dibongkar karna sudah rusak,meteran itu dipindahkan kerumah saya, beberapa minggu lalu ada re razia PLN dan Meteran tersebut jadi korban pemutusan listrik oleh petugas rajia padahal si korban tidak mencuri meteran itu statusnya cuma dipindah saja”Jelas korban.
Si korban meminta bantuan ke petugas PLN yg ada di popayato,.dan petugas tsb mengiyakannya dan diminta biaya pemindahan sejumlah 500rb.
Namun sangat disesalkan oleh si korban kalau memang hal ini dilarang kenapa dilakukan oleh petugas PLN itu sendiri apalagi sangsi yang di berikan tidak ada surat teguran atau apapun itu jenisnya.
“Seandainya dia bilang kamari kalau ba pindah meteran ini dilarang,pasti meteran ini tidak mo ta pindah,.karna dia bilang boleh jadi saya juga so iyakan dan sy bayar 500ribu “ungkap si korban.
Sementara itu Kepala Desa Torsiaje Jaya Fadly Pakaya, mendengar hal ini ia meminta kepada oknum yang terkait agar jangan mempersulit masyarakat nya yang tidak memahami regulasinya apalagi hal seperti ini sudah berulang kali terjadi.
“Saya berharap masalah seperti ini harus di seriusi karena sudah banyak masyarakat saya yang menjadi korban berulang-ulang dengan motif yang sama apalagi dengan menakut-nakuti dengan regulasi yang mereka tidak memahaminya” pangkas Fadly.
Penulis : Isjan(PB).