POJOKberta.id, POHUWATO,–Dugaan terjadi kecelakaan kebakaran di perusahaan PT. Inti Global Laksana (IGL), Ketua aliansi BPR Menyoalkan tentang kejadian kecelakaan kebakaran pos security di KM 14 yang mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat (kariyawan) yang bekerja di perusahaan tersebut. Jumat, 18 November 2022.
Menurut Kasmat Toliang selaku tokoh pemuda yang ada di kecamatan popayato timur dan juga sebagai ketua aliansi pemuda peduli rakyat (BPR), merujuk pada ketentuan undang-undang tentang ketenagakerjaan perusahaan wajib bertanggung jawab atas kecelakaan kariyawan tersebut
” UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lebih tegas mengatur kewajiban pemberi kerja untuk memberi perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan mental dan fisik pekerja. K3 merupakan hak buruh yang harus dilindungi.”Tegasnya.
Dalam kasus kebakaran pos security yang terjadi di kilo meter 14 perusahaan PT IGL harus bertanggung jawab
“Definisi dalam undang-undang tentang ketenagakerjaan sudah jelas, yang bertanggung jawab terhadap kecelakaan kerja adalah perusahaan dimana pekerjaan itu dilaksanakan, perusahaan harus Menanggung semua pekerja baik yang sudah atau belum terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan,”ungkap Kasmat
Namun hal itu kata Kasmat tidak dilakukan oleh perusahaan PT IGL, justru mala mengabaikan kerugian kariyawan yang disebabkan oleh terjadinya kebakaran tersebut.
Tidak hanya itu Kasmat juga menegaskan bahwa akan menggelar aksi unjuk rasa, dan akan menyurat DPRD Kabupaten Pohuwato untuk segara melakukan rapat dengan pendapat (RDP).
Namun pihak media POJOKberita.id saat mencoba bertemu dengan pihak perusahaan PT. Inti Global Laksana (IGL) Rabu, 16 November 2020 kemarin, dirinya menolak untuk bertemu dengan alasan ada rapat yang harus di lakukan.
Penulis : Isjan/PB.