Diduga Kecelakaan di Jam Kerja, PT IGL Tak Bertanggungjawab

Jumat, 18 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberta.id, POHUWATO,–Dugaan terjadi kecelakaan kebakaran di perusahaan PT. Inti Global Laksana (IGL), Ketua aliansi BPR Menyoalkan tentang kejadian kecelakaan kebakaran pos security di KM 14 yang mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat (kariyawan) yang bekerja di perusahaan tersebut. Jumat, 18 November 2022.

Menurut Kasmat Toliang selaku tokoh pemuda yang ada di kecamatan popayato timur dan juga sebagai ketua aliansi pemuda peduli rakyat (BPR), merujuk pada ketentuan undang-undang tentang ketenagakerjaan perusahaan wajib bertanggung jawab atas kecelakaan kariyawan tersebut

” UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lebih tegas mengatur kewajiban pemberi kerja untuk memberi perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan mental dan fisik pekerja. K3 merupakan hak buruh yang harus dilindungi.”Tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus kebakaran pos security yang terjadi di kilo meter 14 perusahaan PT IGL harus bertanggung jawab

“Definisi dalam undang-undang tentang ketenagakerjaan sudah jelas, yang bertanggung jawab terhadap kecelakaan kerja adalah perusahaan dimana pekerjaan itu dilaksanakan, perusahaan harus Menanggung semua pekerja baik yang sudah atau belum terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan,”ungkap Kasmat

Namun hal itu kata Kasmat tidak dilakukan oleh perusahaan PT IGL, justru mala mengabaikan kerugian kariyawan yang disebabkan oleh terjadinya kebakaran tersebut.

Tidak hanya itu Kasmat juga menegaskan bahwa akan menggelar aksi unjuk rasa, dan akan menyurat DPRD Kabupaten Pohuwato untuk segara melakukan rapat dengan pendapat (RDP).

Namun pihak media POJOKberita.id saat mencoba bertemu dengan pihak perusahaan PT. Inti Global Laksana (IGL) Rabu, 16 November 2020 kemarin, dirinya menolak untuk bertemu dengan alasan ada rapat yang harus di lakukan.

Penulis : Isjan/PB.

Berita Terkait

Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Pangkalan, Komisi II DPRD Bolmut Desak Dinas Disperindag Segera Cari Solusi
Hadir Rakor KPU Bolmut, Pastikan Verifikasi Dokumen Bapaslon sesuai Ketentuan yang Berlaku
WaliKota Kotamobagu Asripan Nani Teken MoU Bersama UBM Gorontalo, Dorong Peningkatan IPM Kotamobagu
Anggit Kurniawan Nasution Pemilik PT HMB, Terus Memanfaatkan Peluang Bisnis Komoditi Pertanian dari Indonesia
Ketua Umum SKP, Sambangi Kediaman Stafsus Menhan Mayjen TNI.Purn Yulius Silvanus
Pj Bupati Jusnan C.Mokoginta Hadir Syukuran atas Penerimaan SK PPPK di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bol-mong
Pj Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, Resmi Buka Kegiatan HUT Kabupaten ke- 17
Bank Sampah Induk Gemilang, Lingkungan Bersih Masyarakat Dapat Penghasilan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:33

Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Pangkalan, Komisi II DPRD Bolmut Desak Dinas Disperindag Segera Cari Solusi

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 19:52

Hadir Rakor KPU Bolmut, Pastikan Verifikasi Dokumen Bapaslon sesuai Ketentuan yang Berlaku

Jumat, 9 Agustus 2024 - 17:23

WaliKota Kotamobagu Asripan Nani Teken MoU Bersama UBM Gorontalo, Dorong Peningkatan IPM Kotamobagu

Minggu, 4 Agustus 2024 - 09:10

Anggit Kurniawan Nasution Pemilik PT HMB, Terus Memanfaatkan Peluang Bisnis Komoditi Pertanian dari Indonesia

Jumat, 2 Agustus 2024 - 16:40

Ketua Umum SKP, Sambangi Kediaman Stafsus Menhan Mayjen TNI.Purn Yulius Silvanus

Berita Terbaru